HARIANBANTEN.CO.ID, SERANG – Ratusan Warga Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang tolak rencana pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) di atas lahan milik Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) dan PT. Bangun Alam Lestari Indonesia Indah (PT. BALII), di Lingkungan Kampung Belokang.

Warga menolak lantaran khawatir dengan adanya TPU tersebut akan berdampak pada perekonomian mereka yang mayoritas bekerja sebagai petani, berkebun dan peternak.

“Ke depan pasti akan berdampak negatif terhadap masyarakat salah satu nya adalah masalah sumber daya alam yang berkurang, sumber air yang akan tergerus nantinya. Kemudian sosial ekonomi juga, karena mengingat warga kami adalah mayoritas petani dan kebun peternak sehingga lahan tersebut kehilangan,” ungkap Sulton salah satu warga seusai melakukan musyawarah di Desa Balekambang Kecamatan bersama perwakilan PEPABRI dan PT. BALII, Kamis (20/10/2022).

Sulton menurutkan, kekhawatiran warga tersebut bukan tanpa alasan, hal itu karena TPU tersebut akan dibangun di atas lahan kurang lebih seluas 100 hektar yang akan menjadi pemakaman dengan skala nasional.

“Yang sangat miris nanti karena peruntukannya skala nasional dan kapasitas nya lebih dari 100 hektare, itu akan terjadinya Relokasi salah satu atau beberapa kampung yang ada di wilayah kami akan tergeser seperti itu,” ujarnya.

Sulton mengungkapkan, dirinya bersama ratusan warga yang menolak pendirian TPU tersebut, menyayangkan sikap dari pihak Pengembang dan Pemerintahan Desa Balekambang serta RT/RW yang tidak melakukan komunikasi maupun sosialisasi langsunh kepada masyarakat.

“Sejauh ini ke masyarakat secara langsung tidak ada komunikasi, pihak desa atau pun RT/RW yang dianggap mungkin sebagai perwakilan dari masyarakat, padahal kami di masyarakat sendiri tidak ada komunikasi secara langsung dengan pihak pengembangan,” tuturnya.

Sulton mengatakan, masyarakat Balekambang berencana akan membuat surat penyataan penolakan yang akan dilayangkan ke Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang.

“Langkah kita kedepan akan melakukan tanda tangan bersama, membuat surat pernyataan untuk ditandatangani, akan kami layangkan kepada Kabupaten Serang sebagai upaya kami untuk menyampaikan aspirasi. Kemudian kita juga akan kasih tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang, kemudian juga kepada dinas terkait sendiri, dinas perijinan kemudian juga dari pihak Kecamatan dan Kapolsek, Danramil, bahkan pihak Desa pun akan kami kasih tembusan, itu upaya-upaya kami ke depan,” katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan dari PT. BALII Bayu mengatakan, dirinya akan menyampaikan hasil musyawarah dengan masyarakat tersebut kepada pimpinannya. Karena dirinya tidak bisa memberikan keputusan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Balekambang tersebut.

“Ini kan masyarakat ada yang pro dan kontra, kita juga tidak bisa memberi keputusan apapun itu. Ya kita akan sampaikan dulu, kita tidak tahu langkahnya seperti apa, yang jelas kan bahwa perijinan sudah di tingkat atas di pusat nya sudah selesai gitu, kan kita tinggal menunggu keputusan langkah-langkah selanjutnya setelah kita berkomunikasi dengan pimpinan,”pungkasnya.(HB/Red)