CILEGON – Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon menggelar Heraing lintas komisi terkait persoalan lingkungan terhadap beberapa industri yang diduga mendapat proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Selasa (28/7/2020).

“Hearing Lintas Komisi 2 dan 4 dengan Dinas LH Cilegon, 5 industri terkait dan PPMC, masalah lingkungan dan Hasil Proper Merah di beberapa Industri di kota Cilegon oleh KLH,” Pimpinan Sidang Hearing dari Komisi II, M. Ibrohim Aswadi, kepada Warta Albantani,

Lebih lanjut, Ibrohim Aswadi yang sebelumnya memang concern menjadi aktifis lingkungan ini, menjelaskan ada beberapa poin aspirasi dan solusi yang muncul dam disampaikan dalam berjalannya hearing.

Dari lima Dirut perusahaan seperti PT. Dover Chemical, PT. Sundar Toyo Polimer, PT. Unggul Indah Cahaya Tbk, PT. Cerestar, PT. PDSU yang masuk dalam daftar tersebut, hanya empat pihak Dirut atau perwakilan manajemen yang hadir memberikan klarifikasi terkait tuntutan dari elemen masyarakat kepada para pelaku industri dan DLHK Kota Cilegon.

“Ada yang mengaku sudah berstatus biru dari KLH ada satu yang tidak menghadirkan perwakilan dalam hearing.
Dalam hal ini masyarakat menuntut Pemkot dalam hal ini Dinas LH Kota Cilegon, harus lebih memperketat pengawasan terhadap industri yang masih melakukan pelanggaran pencemaran dan belum mematuhi aturan tentang pentingnya menjaga keberlangsungan kelestatian lingkungan hidup, sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2018 dan UU 32 Tahun 2009,” jelasnya.

Selain itu, Ibrohim Aswadi juga membeberkan tuntutan-tuntutan lainnya yang disampaikan oleh masyarakat.

“Zeluruh industri yg ada di kota cilegon harus dilakukan proses proper, tidak hanya beberapa industri saja, mendesak Pemkot menyediakan Sarana Laboratorium lingkungan hidup, mendesak agar segera dibikin Badan Satgas Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Cilegon,” bebernya.

“Mendesak agar di titik Ciwandan – Citangkil dan Grogol – Pulomerak di Pasang alat Deteksi Pencemaran Udara,” tambahnya.

Lahirnya tuntutan tersebut juga disampaikan oleh Ketua Presidium Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC), Mulyadi Sanusi bersama elemen masyarakat Cilegon lainnya mengajukan usulan hearing karena mengaku miris dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh industri, khususnya yang memiliki rapor merah dan kerap menimbulkan pencemaran.

“PPMC mendesak kepada Dinas LH Cilegon untuk membentuk Satgas lingkungan dan pengadaan laboratorium, dan beri sanksi tegas terhadap industri yang terbukti melanggar aturan kalau perlu hentikan agar tidak beroperasi dulu,” tegasnya.

“Harapan kami Pemkot Cilegon segera merespon aspirasi yang disampaikan melalui wakil rakyat ini, dan kalangan industri agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Bagi yang memikiki catatan buruk atau merah segera benahi dan cegah potensi-potensi pencemaran lingkungan,” imbuhny. (Red).