50 Buruh PT Bungasari Terima Surat PHK Usai Aksi Mogok Kerja
HARIANBANTEN.CO.ID – Sebanyak 50 buruh PT Bungasari Flour Mills Indonesia menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mengikuti aksi mogok kerja selama hampir sepekan.
Hal itu disampaikan perwakilan Serikat Pekerja PT Bungasari, Hendi Juliani, saat dikonfirmasi seusai berdemo di rumah dinas Wali Kota Cilegon, Kamis (12/6/2025).
“Iya, kalau untuk saat ini ya dari 100 lebih yang ikut aksi mogok kerja itu, sudah masuk kurang lebih 50 ya. 50 karyawan itu sudah masuk surat PHK-nya, dan datanya sudah masuk ke saya,” ujar Hendi.
Aksi mogok kerja yang digelar sejak pekan lalu disebut sebagai bentuk protes buruh terhadap sejumlah kebijakan perusahaan, seperti isu relokasi dan dugaan perlakuan tidak adil kepada pekerja.
Namun, Hendi menilai kebijakan PHK yang diterapkan justru memperkeruh keadaan.
“Masih ada yang proses, karena ada SP1, SP2, SP3, kurang lebih seperti itu. Ada yang baru SP1, ada juga yang sudah sampai SP3. Tapi ini sebenarnya karena kurang pemahaman saja,” katanya.
Hendi menjelaskan, pihak manajemen perusahaan diduga kurang memahami teknis aksi mogok kerja yang menurutnya telah dijalankan sesuai prosedur.
“Aksi mogok dilakukan pukul 07.00 hingga 17.00 WIB, dan para pekerja dari berbagai shift seharusnya berkumpul di jam tersebut,” ujarnya.
“Absensinya ada, kami sudah siapkan bukti. Kalau manajemen menggugat, kita sudah punya dasar,” tegas dia.
Lebih lanjut, Serikat Pekerja PT Bungasari juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Harapan kami, tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja. Teman-teman bisa kembali bekerja seperti semula,” ucap Hendi.
Penulis: Red | Harianbanten.co.id




1 Komentar