CILEGON – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Eli Jumaeli, mengatakan partai politik beserta calegnya memperbolehkan untuk kampanye di media sosial.

“KPU mengatur bahwa partai politik dapat melakukan kampanye di media sosial dengan mendaftarkan paling banyak sepuluh akun setiap aplikasi, itu kemudian kita anggap sebagai akun resmi. Partai politik boleh melakukan kampanye di medsos,” ujarnya. Kamis (18/10/2018).

Jika partai politik atau caleg ditemukan memiliki akun di media sosial lebih dari sepuluh akun, akan ditindaklanjuti oleh Bawasalu.

“Kalau lebih dari sepuluh akun, itu akun-akun illegal yang tidak resmi, nanti yang melanggar akan ditangani oleh Bawaslu yaitu sebagai pengawas,” katanya.

Eli juga mengatakan agar partai politik mendaftarkan akun-akun media sosialnya ke KPU Kota Cilegon agar dapat terpantau.

“Partai politik bisa mendaftarkan akunnya pada semua aplikasi media sosial. Misalnya facebook, instagram, twitter, pesan singkat Whataspp, itu paling banyak harus sepuluh akun disetiap aplikasi,” paparnya. (Red)