HARIANBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mendorong Kementrian Perhubungan untuk pemenuhan fasilitas keselamatan di sepanjang ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Kota Cilegon. Mulai dari rambu lalu lintas, marka jalan, hingga penerangan jalan umum (PJU) jadi sorotan utama.

Kepala Dishub Cilegon, Heri Suheri, menyampaikan pihaknya sudah melakukan konsultasi dan mengusulkan sejumlah kebutuhan mendesak kepada Kementerian Perhubungan.

“Kemarin kita konsultasi dan koordinasi terkait jalan nasional di Kota Cilegon. Kita sudah usulkan dan nanti akan ada rapat koordinasi,” ujar Heri, Jum’at (11/4/2025).

Rapat koordinasi tersebut bakal melibatkan pemerintah pusat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Pemkot Cilegon. Fokusnya adalah pengaturan dan pemenuhan fasilitas keselamatan di jalur nasional, mulai dari PCI ke Merak hingga PCI ke Cilodan (perbatasan Anyer).

Beberapa titik rawan seperti kawasan PCI hingga Salira Merak yang merupakan batas Cilegon dan Serang ikut jadi perhatian.

“Termasuk jam operasional kendaraan truk barang. Semua nanti akan dibahas dalam rapat bersama pusat, provinsi, dan daerah,” tambahnya.

Dishub juga menunggu tindak lanjut surat permohonan dari Wali Kota Cilegon ke Kementerian Perhubungan, yang akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan BPTD Wilayah Banten.

“Kita tunggu undangan dari pusat. Respon dari Kemenhub sudah ada dan akan ditindaklanjuti,” ujar Heri.

Ia juga menekankan pentingnya penerangan jalan nasional yang masih minim. Beberapa ruas dinilai rawan karena kondisi gelap.

“Menurut hemat saya, ini urgen banget. Banyak jalan nasional yang masih gelap, belum ada PJU. Itu sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.

Usulan Perpanjangan Larangan Truk

Di lokasi yang sama, Kasi Angkutan Dishub Cilegon, Fatur R. Sadely, menyoroti kondisi lalu lintas yang masih ramai meski sudah lewat tengah malam. Ia menyebut pihaknya mengusulkan perpanjangan jam larangan truk melintas hingga pukul 02.00 WIB.

“Kalau kemarin kan dari jam 06.00 sampai 12.00. Tapi kita lihat jam 12 ke atas itu masih ramai. Jadi kita coba usulkan agar diperpanjang,” katanya.

Menurut Fatur, meski masih dalam pembahasan, secara aturan truk memang tidak bisa di larang Full untuk melintas di jalan protokol karena status jalannya sebagai jalan nasional.

“Kalo dilarang Full Pokoknya tidak bisa karna itu kan jalan Nasional (truk masuk jalan protokol), paling tidak ada jam-jam pembatasan oprasional seperti itu. Tapi ini masih dibahas dan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Penulis: Asep Tolet