Andra Soni Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Banten
HARIANBANTEN.CO.ID – Gubernur Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Banten. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Banten yang menitikberatkan pada pemerintahan bersih dan pembangunan yang berkeadilan.
Komitmen itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri peluncuran panduan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang pendidikan menengah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Peluncuran dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Turut hadir mendampingi Andra Soni, antara lain Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaludin, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina, serta Kepala BPSDM Provinsi Banten Deni Hermawan.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Andra Soni, Pemerintah Provinsi Banten telah memformalkan kebijakan pendidikan antikorupsi sejak 2020 melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut juga diikuti pemerintah kabupaten dan kota melalui regulasi turunan dengan sasaran implementasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sekolah, BUMD, hingga masyarakat umum.
“Implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan diharapkan mampu membentuk generasi muda Banten yang berintegritas, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap masa depan daerah,” kata Andra Soni.
Ia menilai, penanaman budaya dan nilai antikorupsi sejak dini menjadi fondasi penting untuk menciptakan pembangunan yang maju, adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut dia, peluncuran bahan ajar tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian serta implementasi masif di seluruh jenjang pendidikan. Panduan yang disusun mencakup peta kompetensi dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang diintegrasikan ke dalam kurikulum tanpa menambah jam pelajaran baru.
Panduan itu juga dirancang sebagai jembatan antara teori integritas dengan praktik nyata melalui lima elemen kompetensi fundamental yang telah ditetapkan KPK, yakni ketaatan aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, menghadapi dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
“Sehingga panduan dan bahan pendidikan antikorupsi nantinya mempunyai standar yang jelas dan guru memiliki panduan konkret untuk mengintegrasikan nilai antikorupsi tanpa harus menambah jam pelajaran baru,” ujar Andra.
Dalam kesempatan yang sama, Akhmad Wiyagus meminta seluruh kepala daerah segera menyusun regulasi turunan agar kebijakan pendidikan antikorupsi dapat diterapkan optimal di semua jenjang pendidikan.
Bagi daerah yang telah memiliki regulasi, ia meminta dilakukan peninjauan ulang dan pembaruan jika diperlukan.
“Dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia, serta mengintegrasikannya ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler dan melakukan pelaporan melalui platform milik KPK,” kata Akhmad.
Sementara itu, Abdul Mu’ti menegaskan peluncuran panduan tersebut merupakan upaya bersama untuk membentuk generasi yang memiliki integritas kuat dan budaya jujur yang berlandaskan nilai Pancasila serta akhlakul karimah.
Menurut dia, pendidikan tidak hanya berfungsi membangun pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga menjadi proses pembentukan karakter dan peradaban bangsa.
Ia menambahkan, pembangunan manusia unggul dan berkarakter melalui pendidikan merupakan salah satu program strategis kementerian sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.