742 Ekor Burung Liar Diselundupkan Lewat Merak, Karantina Banten Gagalkan Pengiriman Ilegal
HARIANBANTEN.CO.ID – Aksi penyelundupan ratusan burung liar tanpa dokumen resmi kembali digagalkan. Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil mengamankan sebanyak 742 ekor burung liar yang diselundupkan dari Kota Bandar Lampung menuju Kota Serang melalui Pelabuhan Merak.
Penemuan ini terjadi saat petugas melakukan pengawasan rutin pada Rabu (30/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat membongkar kapal di Dermaga 1, petugas mencurigai suara kicauan dari dalam sebuah mobil pribadi.
“Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius kami,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Setelah mobil diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 742 ekor burung dalam 25 kardus dan 11 keranjang. Burung-burung itu tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Jenis burung yang diamankan antara lain 298 ekor jalak kebo, 147 pleci, 119 colibri king, 14 colibri sogon, 39 kepondang, 33 cucak ranting, 32 cucak ijo, dan 6 gagak pohon abu-abu. Selain itu juga ditemukan poksay mandarin, cucak jenggot, cucak kinoy, siri-siri, tledekan, srigunting kelabu, poksay mantel, poksay kaki hitam, ekek geking jawa, rambatan, dan cililin.
“Ada beberapa jenis burung yang termasuk satwa dilindungi, seperti cucak ijo, cililin, dan cucak ranting,” jelas Duma.
Selanjutnya, seluruh burung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Langkah ini, kata Duma, sebagai bentuk komitmen Karantina Banten dalam menerapkan PP No. 29 Tahun 2023 serta mencegah praktik perdagangan ilegal satwa liar.
“Kami berharap masyarakat makin sadar bahwa membawa atau memperdagangkan satwa tanpa dokumen itu melanggar hukum dan merusak kelestarian alam,” tegasnya.
Penulis: Red | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.