Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama di Banten, Berlaku Mulai 1 Mei 2026
HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat terobosan baru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama.
Kebijakan relaksasi administrasi ini mulai berlaku pada 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat di Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil guna menyederhanakan layanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan.
“Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujar Berly di Serang, Rabu (29/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat. Dokumen itu menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna terakhir kendaraan.
Tak hanya itu, wajib pajak juga harus bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027. Mereka juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas sebagai bagian dari validasi data.
Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.
Meski memberikan kemudahan, ada konsekuensi yang harus dipatuhi. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi ini akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Berly menegaskan tidak ada perubahan pada alur pelayanan di Samsat. “Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.
“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.