HARIANBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Cilegon meraih predikat kualitas tinggi dalam hasil penilaian pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Kota Cilegon memperoleh nilai 85,12 poin dan disebut menjadi daerah dengan nilai tertinggi di Provinsi Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, capaian tersebut menunjukkan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Cilegon telah berjalan baik dan mendapat tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi.

“Hasil penilaian kami, Kota Cilegon mendapatkan predikat kualitas tinggi dengan nilai 85,12. Artinya, pelayanan yang diberikan sudah sangat baik dan tingkat kepercayaan masyarakat juga cukup tinggi,” ujar Fadli saat menghadiri penyampaian hasil opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan dari BPOM di Aula Setda II Cilegon, Senin (11/5/2026).

Fadli menjelaskan, sistem penilaian Ombudsman tahun 2025 mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Jika sebelumnya hanya menilai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan, kini Ombudsman melakukan penilaian menyeluruh terhadap potensi maladministrasi pelayanan publik di daerah.

Menurut dia, terdapat empat dimensi utama dalam penilaian tersebut, yakni input, proses, output, dan pengaduan masyarakat.

Pada dimensi input, Ombudsman menilai kompetensi aparatur, pengetahuan petugas, hingga sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Sementara dimensi proses menitikberatkan pada pelaksanaan pelayanan publik yang sesuai standar dan bebas dari maladministrasi.

Adapun dimensi output melihat hasil penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dijalankan pemerintah daerah.

“Kami juga menilai keterbukaan kanal pengaduan masyarakat serta tindak lanjut terhadap setiap laporan yang masuk. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Fadli.

Ia menambahkan, pengelolaan pengaduan masyarakat di Kota Cilegon dinilai cukup baik dengan capaian nilai 9 dari total maksimal 13 poin. Meski demikian, Ombudsman mendorong adanya peningkatan kapasitas tim pengelola pengaduan agar mampu merespons kebutuhan masyarakat yang semakin kritis.

“Masyarakat saat ini semakin kritis. Karena itu, pemerintah daerah perlu merespons setiap pengaduan secara cepat dan tepat agar masyarakat lebih memilih menggunakan kanal resmi pemerintah dibandingkan media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menyebut predikat kualitas tinggi menjadi motivasi bagi Pemkot Cilegon untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, Cilegon mendapat predikat kualitas tinggi. Bahkan berdasarkan informasi dari Pak Fadli, nilai Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Banten dengan angka sekitar 85 poin,” ujar Aziz.

Menurut Aziz, pemerintah kota juga terus mendorong optimalisasi kanal pengaduan masyarakat melalui aplikasi Super Apps Cilegon Juare agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, setiap aduan masyarakat harus dipandang sebagai masukan positif untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Dengan adanya aduan, pemerintah bisa mengetahui apa saja yang masih perlu ditingkatkan. Karena itu saya meminta seluruh OPD agar cepat merespons setiap laporan yang masuk,” katanya.

Untuk penilaian tahun 2026, Aziz mengatakan Pemkot Cilegon mulai mempersiapkan peningkatan pelayanan di sektor infrastruktur, termasuk penanganan jalan rusak dan persoalan infrastruktur lainnya.

“Kami akan terus meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat,” pungkasnya. (Red)