PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang soal Pencopotan Maman Mauludin
HARIANBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang terkait gugatan atas keputusan Wali Kota Cilegon mengenai pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara banding Nomor 143/B/2026/PT.TUN.JKT yang diputus pada 2 September 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tertanggal 22 Juni 2026.
Majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.
Putusan tersebut berkaitan dengan keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon atas nama Maman Mauludin.
Sebelumnya, PTUN Serang melalui Putusan Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tertanggal 22 Juni 2026 telah menolak seluruh gugatan penggugat terkait keputusan tersebut.
Pemkot Cilegon Sebut Proses Sesuai Aturan
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetyo mengatakan putusan PT TUN Jakarta memperkuat proses dan tahapan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon dalam menetapkan keputusan yang menjadi objek sengketa.
“Putusan pada tingkat banding yang menguatkan Putusan PTUN Serang ini tentunya memperkuat bahwa proses atau tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon dalam menetapkan objek gugatan atau sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agung, Kamis (10/9/2026).
Agung mengatakan informasi putusan tersebut diterima Pemkot Cilegon melalui sistem e-Court. Berdasarkan informasi itu, perkara banding Nomor 143/B/2026/PT.TUN.JKT telah diputus pada 2 September 2026.
“Setelah melalui proses pemeriksaan pada tingkat banding, PTUN Jakarta kemudian menjatuhkan putusan pada 2 September 2026 dengan amar menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG,” ujarnya.
Pemkot Hormati Putusan Pengadilan
Agung menegaskan Pemkot Cilegon menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung serta putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan.
Menurutnya, putusan pada tingkat banding tersebut memberikan kejelasan mengenai posisi hukum dalam perkara yang disengketakan.
“Kami menghormati seluruh proses dan putusan pengadilan. Putusan PT TUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Serang menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian atas proses yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon,” ucapnya.
Dia menambahkan Pemkot Cilegon akan tetap menjalankan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Bagi Pemerintah Kota Cilegon, yang terpenting adalah memastikan setiap tahapan dan keputusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.