ALIPP Laporkan Dugaan Korupsi Anak Gubernur Banten ke Bareskrim
SERANG– Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, telah melaporkan FA yang diketahui merupakan anak dari Gubernur Banten ke Mabes Polri terkait dugaan Korupsi.
Menurut Uday, FA disinyalir berpotensi telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam beberapa permasalahan (kasus), mulai dari pembebasan lahan, hingga pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari APBD 2017-2018.
“Kami telah melaporkan FA kepada pihak Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Banten ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Juli 2019 kemarin,” ucapnya melalui rilis, Jum’at (26/7/2019).
Ia menambahkan, selain melaporkan FA, pihaknya juga melaporkan 12 orang terduga lainnya dari pihak swasta, yaitu PT Bhinneka Mentaridimensi dan PT Astra Grafia Exprins Indonesia, maupun dari para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ke Bareskrim Polri dengan Nomor aduan tersebut tercantum di Dumas/09/VII/2019/Tipikor.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,3 M pada tahun 2017 untuk mark up pengadaan komputer, serta pada tahun 2018 mencapai Rp 1,2 M untuk pembebasan lahan,” terangnya.
Suhada berharap, Bareskrim Polri bisa segera menindak lanjut laporan tersebut, karena meski sudah melapor ke KPK sejak Desember 2018 lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai laporan tersebut.
Tim penyidik, masih kata Suhada, tidak hanya berhenti pada 13 orang terlapor itu, namun penyelidikan akan dilakukan hingga ke Gubernur Banten Wahidin Halim yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi tersebut, yang diduga melakukan pembiaran.
“Hingga kini tidak ada keterlibatan langsung kepada dia (Gubernur Banten-red), namun nanti kita tunggu dari pengembangan tim penyidik,” pungkasnya. (red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.