ASN Kota Serang Dilarang Mudik Lebaran, Wakil Wali Kota: Tuman!
SERANG – Adanya larangan tidak diperbolehkan untuk melakukan mudik dari Pemerintah Pusat pasca mewabahnya virus Corona (Covid-19). Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota pun melarang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik saat Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
SE itu tertuang dalam nomor 65 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tuman (sukurin) ASN Kota Serang tidak bisa mudik, biar nanti Kota Serang saat lebaran (Idul Fitri) bisa ramai. Saya sangat bersyukur adanya larangan ini terutama dipara kepala ASN tidak mudik,” kata Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin kepada awak media seusai melakukan rapat anggaran di kantor Bappeda Kota Serang, Senin (6/4/2020).
Bahkan untuk hal itu, pihaknya sudah membuat tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kelurahan untuk mensosialisasikan dan memberikan kabar kepada masyarakat melalui tingkatannya masing-masing.
“Gugus tugas tingkat kelurahan beranggotakan RT dan RW, jadi semuanya terlibat. Semuanya ikut serta dalam rangka menindaklanjuti keputusan pemerintah yang sudah diputuskan. Dilarang mudik, tidak boleh ada keramaian, menghindari kerumunan dan lainnya,” jelasnya.
Sedangkan mekanisme disclaning kesehatan, esok hari pihaknya akan melakukan upaya pencegahan.
“Pencegahan itu artinya ketika ada yang maksa datang atau mudik mungkin akan ditangai,” tandasnya. (HRS/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.