Bangunan Semi Permanen di Neglasari Disegel, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
HARIANBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kota Tangerang menyegel enam kamar di bangunan semi permanen di Neglasari yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, penyegelan dilakukan dini hari tadi di atas lahan milik PT Angkasa Pura. Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi.
“Kami menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan,” kata Irman, Senin (11/8/2025).
Satpol PP memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi sementara waktu. Pemilik bangunan juga telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari PPNS Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Irman berharap penyegelan ini dapat menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan lokasi yang dicurigai menjadi tempat prostitusi.
“Kami mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.