HARIANBANTEN.CO.ID – Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon, seharusnya menjadi ruang yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, belakangan ini, RTP tersebut telah menjadi sorotan warga karena masalah yang muncul pasca-pembangunan. RTP ini direncanakan untuk menjadi area hijau yang menyegarkan, tetapi apa yang terjadi justru sebaliknya.

Salah satu warga, Asep, yang juga merupakan Pengurus RW 08 di Kelurahan Bagendung, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pembangunan RTP.

Paving Blok untuk pejalan kaki di RTP Bagendung Rusak Parah. (Foto/HBO)

“Pembangunan RTP ini terkesan dilakukan secara sembrono. Padahal baru selesai beberapa bulan yang lalu, tapi sudah terlihat banyak kerusakan, terutama pada akses jalan paving block,” ujar Asep dengan nada kecewa. Jum’at, (9/2/2024).

Menurutnya, kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan RTP ini harus mempertanggungjawabkan kualitas pekerjaannya.

“RTP ini penting bagi masyarakat kami. Pembangunannya seharusnya sesuai dengan standar yang ditetapkan dan kokoh. Tidak boleh asal jadi seperti ini,” tambahnya.

Asep juga mengungkapkan keinginannya agar Pemerintah Kota Cilegon mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang dinilai tidak bertanggung jawab.

Tangkapan Layar LPSE yang mengucurkan Anggaran untuk pembangunan RTP Kelurahan Bagendung. (Dok/ist)

“Saya mendesak pemerintah setempat untuk menyelidiki apakah kontraktor ini benar-benar melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan yang dijanjikan dalam kontrak. Jika tidak, mereka harus dikenai sanksi yang tegas,” tegas Asep.

Adapun RTP Bagendung ini dikerjakan oleh CV. Impala Jaya Perkasa, sebuah perusahaan asal Kota Serang. Proyek ini menghabiskan anggaran ratusan jutaan rupiah dari dana APBD Kota Cilegon tahun 2023. Namun, sayangnya, hasil pembangunannya tidak sesuai dengan harapan dan standar yang diinginkan oleh masyarakat setempat. (Red)