Belum Kantongi Izin, DPRD Cilegon Minta KS Stop Pemagaran Batas Lahan Sepanjang Jalan Raya Anyar
HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – DPRD Kota Cilegon merekomendasikan agar PT Krakatau Steel (KS) menghentikan pekerjaan pemagaran batas lahan di sepanjang Jalan Raya Anyer mulai dari PT Krakatau Wajatama hingga Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan lantaran belum memiliki izin dari Pemkot Cilegon.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Komisi I DPRD Cilegon bersama perwakilan Manajemen PT KS, Pemkot Cilegon, serta masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Cilegon, Senin (13/6/2022).
Rapat dengar pendapat tersebut digelar, lantaran polemik pemagaran batas lahan PT KS tersebut terus berlanjut, mulai dari adanya dugaan lahan milik msayarakat yang belum dibayar, penggusuran pelaku usaha kecil disepanjang jalur pemagaran, memakai sempadan jalan, hingga yang terbaru terkait belum adanya permohonan perizinan ke Pemkot Cilegon.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Cilegon melalui Komisi I meminta kepada PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang melakukan pekerjaan pemagaran atas perintah dari PT Krakatau Steel direkomendasikan untuk menghentikan pemagaran lahan tersebut.
“Sehubungan dengan apa yang tadi disimpulkan bahwa pemagaran itu belum mengantongi izin, maka Komisi I merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh PT Krakatau Bandar Samudera atas dasar perintah dari PT Krakatau Steel yang diindikasikan melanggar aturan yang berlaku, yang tadi sudah disampaikan oleh dinas terkait, maka ini mohon untuk dihormati. Kami dari DPRD Kota Cilegon sudah merekomendasikan pekerjaan pemagaran itu untuk distop,” katanya Ketua Komisi I DPRD Cilegon Hasbudin dalam rapat dengar pendapat.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menilai, pekerjaan pemagaran batas lahan PT KS disepanjang jalur Cilegon-Anyer telah melanggar aturan. Dimana menurut dia, pemagaran seharusnya dilakukan 15 meter dari AS (titik pusat) jalan nasional.
“Kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh PT KBS atas perintah dari KS ini melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu kami komisi I dengan kewenangan yang melekat, merekomendasikan untuk menghentikan pagar memagar,” ujarnya.
Selain merekomendasikan penghentian pemagaran, Komisi I DPRD Cilegon yang memiliki kewenangan fungsi kontrol diantaranya menyangkut perizinan, juga merekomendasikan agar para pedagang yang ada disepanjang bahu jalan sepanjang jalur Cilegon-Anyer untuk dapat dibongkar jika tidak memiliki izin.
“Kedua bagi pedagang yang tidak memiliki izin yang ada di sepanjang jalan itu direkomendasikan juga untuk dibongkar,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Luhut Malau menyatakan, PT KS seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KS seharusnya dapat juga menjadi contoh bagi industri lainnya yang ada di Kota Cilegon, menjadi garda terdepan untuk melaksanakan tertib administrasi.
“Yang kita amati di pelayanan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), apakah memang ada permohonan PBG dari PT KS, ternyata memang tidak ada. Terkait dengan PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dimana saat menambah, merubah, mengurangi, harus mendapat persetujuan bangunan gedung. Jadi dalam hal ini, kami sarankan kepada PT KS segera mengajukan permohonan tertib administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Vice Presiden Security and General Affair PT KS Syarif Rahman menuturkan, pihaknya tidak akan akan menghentikan pekerjaan pemagaran tersebut. Hal itu menyusul adanya penertiban aset milik BUMN.
“Engga bisa untuk dihentikan, kita ada batas waktu temuan BPK. Artinya tetap dilanjutkan pemagaran ini. Artinya izin nanti akan kita proses, saya engga tahu, apakah pemagaran harus ada izin, beda loh IMB kan buat bangunan-bangunan, pemagaran itu kan batas. Itu yang nanti akan kita diskusikan,” tuturnya.
“Terkait AS jalan, itu yang nanti akan kita diskusikan. Soalnya dengan PUPR juga kita sudah konsultasi engga mungkin kita pagar sendiri, PUPR sudah kita undang,” tambahnya.
Syarif Rahman mengaku, pihak PT KS sudah melakukan diskusi dengan UMKM dan masyarakat yang ada disekitar sebelum melakukan pekerjan pemagaran batas lahan. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan lahan untuk pasar yang ada di Cigading di Krenceng untuk keberlangsungan UMKM.
“Jadi kan gini, kita sudah siapkan buat UMKM lahan yang disana, buat lahan pasar baik di Krenceng maupun Cigading kita siapkan juga,” pungkasnya. (TKN/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.