Bocah Indehoy di Gazebo Berujung ke Polisi
PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan NN warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap DA anak dibawah umur.
Kejadian tersebut berawal saat ibu tiri korban pada hari kamis (2/1/2020) memergoki keduanya sedang asik bermain tengah malam sekira pukul 01.00 dini hari di gazebo yang ada dibelakang rumah korban yang ada di daerah Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, kemudian ibu tiri korban menyampaikan kepada bapak dari korban tersebut dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP. DP. Ambarita menuturkan, kejadian tersebut pertama diketahui oleh ibu tiri korban yang melihat langsung keduanya sedang bercumbu di belakang rumah, kemudian disampaikan kepada ayah korban sehingga dilaporkan kepada Polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kejadian tersebut dilaporkan ibu tiri korban kepada ayah korban keesokan harinya, Jumat (3/1/2020), kemudian ayah korban datang ke Polsek picung dan oleh Kanit Reskrim Polsek Picung pelaku dan orang tuanya diminta datang ke Polsek picung, saat diintrogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan dan setelah di cek medis korban hamil dengan usia kehamilan 2 Minggu,” tutur Kasat, Ahad (5/1/2020).
Ambarita mengatakan, setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Picung, kemudian pelaku diserahkan kepada unit perlindungan perempuan dan anak.
“Kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Pandeglang dengan diantar Kanit Reskrim Polsek picung berikut pelakunya diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban akibat dari sering melihat film dewasa, yang pada akhirnya pelaku terinspirasi untuk melakukan hal yang sama dengan film dewasa.
“Pelaku dan korban berpacaran, dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” ucapnya.
Tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 8,1 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (De/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.