CILEGON – Calon Walikota Cilegon No urut 04, Helldy Agustian mangkir dari panggilan Bawaslu, Senin (7/12/2020) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panggilan tersebut atas dugaan potensi pelanggaran pidana pemilu dalam bentuk pemberian materi lainnya.
Dimana politisi Partai Beringin Karya tersebut, diduga melakukan potensi pelanggaran saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Cilegon beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Helldy, untuk dimintai keterangan atas dugaan potensi pelanggaran tersebut yang dijadwalkan pada Senin, 7 Desember 2020, pukul 13.00 Wib.
“Iya betul, jadi hari ini kita layangkan surat lagi untuk besok (Selasa, 8 Desember 2020) pemanggilan kembali. Hari ini harusnya jam 13.00,” kata Siswandi saat ditemui di ruanganya.
Siswandi juga menuturkan, hingga saat ini Bawaslu Cilegon belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran Calon Walikota yang diusung Partai Beringin Karya dan PKS tersebut.
“Engga ada konfirmasi kalau tidak bisa datang. Dugaan pelanggaran dengan (pembagian) sembako,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Siswandi, Bawaslu melayangkan surat panggilan kedua kepada Helldy. Dia berharap calon walikota nomor urut 4 di Pilkada Cilegon tersebut dapat memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
“Harapan kami, ya ketika dipanggil datang, sehingga nanti prosesnya akan berjalan lancar,” tuturnya.
Sementara itu, Helldy Agustian yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan repons dan jawaban. (red)
Discussion about this post