SERANG – Terkait akan dilakukannya rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Serang tahun 2019, pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan diundur menjadi tanggal 30 April 2020.

Hal itu, berdasarkan surat keputusan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 700/1723/OTDA, pengunduran ini disebabkan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

“Kami baru saja menerima surat dari Ditjen OTDA per tanggal 24 Maret 2020, tentang perpanjangan penyampaian LKPJ. Ketua DPRD meminta kita agar menunda acara paripurna tanggal 30 Maret 2020, nya sampai ditetapkan oleh rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Serang yg rencananya tanggal 30 Maret 2020 nya,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang Moh Ma’mun Chudori kepada Harianbanten.co.id melalui pesan whatshapp-nya, Selasa (24/3/2020).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penundaan pelaksanaan kegiatan paripurna penyampaian LKPJ Walikota Serang sesuai yang diinstruksikan oleh Kemendagri melalui SE. Hal itu dikarenakan mengingat saat ini pemerintah sedang berusaha dan berjuang dalam melakukan pencegahan dan penanganan serta penanggulangan wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kita tunda paripurna LKPJ Walikota Serang sampai 30 April 2020 sebagaimana yang tertuang dalam SE Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Menurutnya, sebagai pemerintah daerah (Pemda) pihak harus patuh apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Apalagi, penundaan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Harus dipatuhi karena ini untuk kepentingan bersama, tunda dulu paripurna fokus pada pencegahan penyebaran virus Corona,” ujar Ketua DPC Partai Gerinda Kota Serang.

Selain itu, ini pun terus mengimbau kepada seluruh warga di Kota Serang untuk mengikuti instruksi pemerintah terkait upaya terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

“Khususnya mengikuti instruksi social distancing atau jaga jarak saat bertemu. Jadi kita harus menjaga dari, semuanya memiliki potensi terjangkit,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Pasca ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona (Covid-19) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Tidak berpengaruh untuk pelaksanaan rapat paripurna yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

Bahkan, pelaksanaan paripurna akan tetap dilakukan pada tanggal (30/3/2020) nanti, dengan agenda penyampaian LKPJ Wali Kota Serang tahun 2019.

“Sementara belum ada info penundaan, kayaknya tidak ada penundaan, karena penyampaian LKPJ paling lambat akhir Maret atau 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang Moh Ma’mun Chudori. (HRS/Red)