SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020 – 2021 akan dimulai 17 – 20 Juni 2020 secara online.

“PPDB tahun ini akan dibuka mulai 17 Juni sampai dengan 20 Juni. Untuk pelaksanaanya akan dilakukan secara online,” kata Kepala Bidang Pembimbingan SMP Kota Serang, Sarnata saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (12/6/2020).

Ia mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini yang dilakukan secara daring hanya di 26 sekolah, selebihnya dilakukan dengan cara luar jaringan (Luring).

“Kalau Daring hanya di 26 sekolah saja, sisanya untuk sekolahan swasta kita memberikan mekanisme Luring,” katanya.

Ia menuturkan, secara tekhnis untuk pelaksanaan Luring , pihaknya meyerahkan sepenuhnya kepada pihak swasta dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Untuk Luring sendiri kita akan berikan secara tekhnis kepada Swasta dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” ucapnya.

Selain itu, Ia menjelaskan, untuk mekanismenya sendiri pihaknya menggunakan empat jalur zonasi diantaranya melalui prestasi, yaitu khusus peserta didik yang mempunyai prestasi akademik maupun non akademik.

“Jalur prestasi 10 persen diperuntukan untuk calon peseerta didik yang punya prestasi baik secara akademik mapun non akademik, seperti perlombaan yang berjenjang,” ujarnya.

Selanjutnya, afirmasi yaitu khusus peserta didik kurang mampu yang masuk data terpadu kesejahtraan sosial, kemudian jalur perpindahan orang tua wali.

“Kedua yaitu zonasi apirmasi yang diperuntukan bagi anak kurang mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau punya kartu Indonesia pintar hanya 70 persen dan zonasi perpindahan orang tua,” ungkapnya. (HRS/Red)