HARIANBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota Helldy Agustian, Kamis (30/1/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, dan turut dihadiri oleh Helldy Agustian.

Dalam rapat tersebut, Rizki Khairul Ichwan menyampaikan bahwa masa jabatan Helldy Agustian akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2025-2030.

“Melalui Rapat Paripurna ini, kami umumkan akhir masa jabatan Bapak H. Helldy Agustian selaku Wali Kota Cilegon akan berakhir bersamaan dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon masa jabatan tahun 2025-2030,” ujar Rizki saat memimpin rapat.

Rizki juga menegaskan bahwa setelah pengumuman ini, DPRD Cilegon akan segera mengusulkan pemberhentian Helldy Agustian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten.

“Karena ini sesuai dengan tahapan dan mekanisme, kita pada tanggal 6 Februari 2025 akan melakukan pelantikan. Jadi, Rapat Paripurna ini merupakan tahapan yang harus dilalui,” tambahnya.

Helldy Agustian Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Helldy Agustian menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon atas segala kekurangan selama ia memimpin.

“Sebagai manusia biasa, saya tentu jauh dari kata sempurna. Dalam menjalankan tugas dan amanah ini, tidak menutup kemungkinan ada kekurangan atau harapan masyarakat yang belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan selama masa jabatan saya,” ungkap Helldy.

Helldy juga berharap kepada pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, agar dapat melanjutkan serta mempercepat pembangunan di Kota Cilegon.

“Saya berharap kepemimpinan selanjutnya dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Red)