HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – DPRD Kota Cilegon meminta pihak PT Krakatau Steel (KS) menunda pelaksanaan pemagaran lahan yang diakui sebagai aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut di sepanjang Jalan Raya Anyer KM 12, Kelurahan Tegal Ratu hingga Pabrik PT Krakatau Wajatama.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erick Airlangga dalam rapat dengar pendapat antara masyarakat terdampak dengan pihak manajemen PT KS yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin (23/05/2022).

Dalam RDP yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’roj, beserta Ketua Komisi II Faturohmi dan Sekretaris Komisi III Ayatullah Khumaeni tersebut, Anggota Fraksi Partai Golkar Erick Airlangga dengan tegas meminta PT KS untuk menunda sementara lantaran banyak masyarakat yang terdampak dari pelaksanaan pemagaran lahan tersebut.

Erick menyampaikan dampak yang ditimbulkan dari pemagaran tersebut diantaranya yakni munculnya perselisihan sengketa lahan antara masyarakat dalam hal ini ahli waris yang merasa masih memiliki lahan di sepanjang lahan pemagaran yang dilakukan oleh PT KS.

Selain itu, pemagaran tersebut juga berdampak pada masyarakat yang tengah melakukan aktifitas berdagang untuk mengais rejeki di sepanjang lahan yang dipagar seperti di Pasar Cigading, Kecamatan Ciwandan dan Pasar Singgah Krenceng, Kecamatan Citangkil.

“Kita ingin melihat keseriusan dari PT KS, tadi juga kita sudah sampaikan. Sekarang juga saya akan menghadap kepada pimpinan dprd untuk rekomendasi (penyetopan atau penundaan) terkait pemagaran lahan PT KS itu. Makanya kita berharap langsung secepatnya kepada pimpinan untuk menahan dulu atau bahkan jangan sampai terjadi pemagaran itu, karena akan banyak masyarakat kecil terutama pedagang yang terdampak,” kata Erick.

Erick menilai, saat ini ada komunikasi yang kurang berjalan baik antara PT KS dengan Pemkot Cilegon dan masyarakat, lantaran menimbulkan gejolak dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Untuk itu, Erick meminta pihak PT KS untuk menghentikan atau menunda sementara aktifitas pelaksanaan pemagaran tersebut supaya BUMN Pabrik Baja itu melakukan komunikasi dengan pihak Pemkot Cilegon dan masyarakat agar mencari solusi dari dampak yang ditimbulkan.

“Makanya maksud kita, pihak KS itu berkomunikasi dong dengan Pemkot Cilegon, agar misalnya ada sesuatu itu bisa ada solusi yang terbaik. Sekarang distop dulu, tadi sudah kita sampaikan kepada perwakilan perusahaan dari PT KS, ditunda dulu sebelum ada komunikasi kesepakatan antara masyarakat, Pemkot Cilegon dan PT KS, itu ditahan dulu jangan sampai dilakukan. Karena apa, kita tadi belum mengkaji juga IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) nya, seperti apa (jarak dengan) sepadan jalan dan mekanisme lainnya yang harus diperhitungkan,” tuturnya.

Erick juga meminta kepada Walikota Cilegon untuk melakukan komunikasi dengan PT Krakatau Steel agar tidak ada pemagaran lahan di sepanjang Jalan Raya Anyar seperti komunikasi yang telah dilakukan kepala daerah sebelumnya.

“Kepala Daerah yang dulu itu ada komunikasi dengan PT KS untuk tidak ada pemagaran. Maksud kita, komunikasi itu dilakukan kembali, komunikasi pimpinan dalam hal ini Kepala Daerah kepada perusahaan (PT KS). Agar kepentingan masyarakat bisa terakomodir dan masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager Security dan General Affair PT KS Syarif Rahman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat dengar pendapat serta permintaan penundaan pemagaran lahan tersebut kepada jajaran manajemen dan direksi PT KS.

“Kita akan diskusikan ini dengan pihak manajemen, jadi memang disana ada kepentingan dan kita juga ada kepentingan lagi, ada temuan BPK yang tidak bisa kita abaikan,” pungkasnya. (TAKIN/Red)