HARIANBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon mengikuti asesmen kompetensi yang berlangsung selama dua hari, mulai Selasa (6/5/2025) hingga Rabu (7/5/2025).

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pendidikan Pelatihan BKPSDM Kota Cilegon, Dewi Herlina, mengatakan bahwa asesmen dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan pejabat dalam mendukung kinerja birokrasi yang lebih efektif dan profesional.

“Tujuan utama dari asesmen ini adalah untuk mengukur kemampuan dan kompetensi para pejabat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab mereka,” kata Dewi saat ditemui di Kantor BKPSDM Cilegon, Selasa, (6/5/2025).

Menurut Dewi, hanya enam pejabat yang mengikuti asesmen karena 22 pejabat Eselon II lainnya masih memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku.

Proses asesmen dilakukan secara daring dan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Setiap peserta mengikuti asesmen mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.

Berikut daftar enam pejabat yang mengikuti asesmen:

  1. H. Daman Huri – Kepala Dinas Sosial
  2. Agus Zulkarnain – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  3. Agus Ubaidullah – Staf Ahli Wali Kota
  4. Joko Purwanto – Kepala BKPSDM
  5. Sabri Mahyudin – Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  6. Didin S. Maulana – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM

Dewi menambahkan, asesmen juga bertujuan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan setiap pejabat yang dinilai. Hasil dari asesmen ini akan digunakan sebagai dasar untuk pengembangan kompetensi dan pertimbangan penempatan jabatan yang tepat.

“Melalui asesmen ini, pimpinan dapat melihat jabatan atau OPD mana yang paling sesuai untuk masing-masing pejabat,” ujar Dewi.

Menurutnya, hasil asesmen akan diolah oleh LAN dan diserahkan kepada BKPSDM Kota Cilegon sebelum akhirnya dilaporkan kepada pimpinan. Proses ini ditargetkan selesai pada akhir Mei atau awal Juni 2025.

Sebagai antisipasi, BKPSDM juga menyiapkan empat asesor lokal yang bertugas mendampingi peserta apabila terjadi kendala teknis selama asesmen berlangsung.

“Asesmen ini merupakan bagian dari sistem birokrasi profesional, di mana setiap PNS wajib dinilai kompetensinya secara berkala,” tutup Dewi.

Penulis: Red | Harianbanten.co.id