SERANG – Tenaga kerja atau pekerja di suatu perusahaan atau pabrik, memiliki beberapa hak saat mengalami kecelakaan kerja walaupun tidak atau belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hak-hak tersebut adalah mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.

Dalam hal ini selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, melakukan sosialisasi masif dan terus mengingatkan kepada pemilik perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar diprogram BPJS Ketenagakerjaan.

Walaupun pemilik perusahaan atau badan usaha tersebut belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagarkerjaan dan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, pemilik perusahaan tidak dapat lepas dari tanggung jawab untuk memberikan hak-hak tersebut sesuai ketentuan/perhitungan yang besarannya sesuai dengan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan, mencoba membantu perusahaan dan keluarga si pekerja dalam menangani resiko kasus kecelakaan kerja yang telah terjadi,” tutur Kabid Umum dan SDM Kantor Cabang Serang BPJS Ketenagakerjaan, Agus Kurniawan, Sabtu (20/06/2019).

Menurut dia, ahli waris dari pekerja memiliki hak untuk menerima santunan minimal sebesar 48 kali gaji bulanan, jika tenaga kerja tersebut meninggal akibat kecelakaan kerja.

“Asumsi kalau gaji si pekerja adalah sebesar Rp 10 Juta, maka dalam kasus ini ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp 480 Juta,”ucapnya.

Apabila pekerja diatas tersebut telah didaftarkan pemilik usaha ke program jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut dia, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan santunan Rp 480 Juta tersebut kepada ahli waris yang ditinggalkan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, kita yang akan hitung dan beri santunan , tanpa limit jika butuh perawatan/rehabilitasi, sehingga perusahaan tidak pusing lagi untuk mengeluarkan biaya akibat terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa karyawan/pekerjanya,” tambah Agus Kurniawan.

Namun dalam kasus diatas jika pemilik usaha belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 si pemilik usaha wajib mengeluarkan santunan Rp 480 juta tersebut kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Alat Pelindung Diri (APD) berfungsi mencegah untuk terjadinya kecelakaan kerja, namun BPJS Ketenagakerjaan berfungsi jika kecelakaan kerja itu telah terjadi sehingga baik perusahaan, pekerja, maupun keluarga terjaga kesejahteraannya. (HRS/Red)