Jangan Paku Pohon Sembarangan, Warga Tangerang Bisa Didenda Rp 50 Juta!
HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan masyarakat untuk tidak memaku, menggantung, atau menempelkan benda apa pun di pohon, terutama yang berada di jalur hijau, taman, dan trotoar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018, tepatnya Pasal 25 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk, atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda,” tegas Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, Selasa (22/7/2025).
Pohon Rusak, Lingkungan Terganggu
Boyke menjelaskan, Bidang Pertamanan terus menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat. Menurutnya, menjaga pohon berarti ikut menjaga kenyamanan dan keindahan kota.
“Edukasi dan penertiban akan terus dilakukan demi terciptanya ruang publik yang nyaman, tertib, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Satpol PP Siap Tindak Pelanggar
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan pihaknya aktif melakukan patroli, edukasi, dan penertiban terkait pelanggaran ini.
“Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Irman.
Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran, bahkan jika pelanggarnya tetangga sendiri. Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Kantor Satpol PP atau online melalui:
- LAKSA: 0811-1500-152
- Nomor darurat: 112
- WhatsApp Satpol PP: 0812-1200-4664
“Jangan ragu lapor. Semua demi menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan kota kita,” tutupnya.
Penulis: Red | Harianbanten.co.id




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.