HARIANBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon meresmikan pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di 43 kelurahan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dan kelurahan se-Kota Cilegon, yang berlangsung di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (22/11/2024).

Program ini diinisiasi untuk mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan dialogis dalam penyelesaian konflik. Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menyatakan bahwa Rumah RJ bertujuan menghidupkan kembali budaya musyawarah di tingkat masyarakat.

“Kami ingin masyarakat dapat menyelesaikan masalah sederhana, seperti konflik antar tetangga, melalui dialog di tingkat kelurahan tanpa harus langsung ke ranah hukum formal,” ujar Diana.

Ia menambahkan, pendekatan RJ telah berhasil menangani berbagai kasus, mulai dari konflik ringan hingga kasus serius seperti pencurian dan narkotika. Diana mencontohkan kasus pencurian yang melibatkan pelaku difabel.

“Dalam kasus ini, korban memberikan maaf, dan solusi damai tercapai. Untuk kasus narkotika, kami fokus pada rehabilitasi, karena pecandu lebih membutuhkan perawatan dibanding hukuman penjara,” jelas Diana.

Sinergi untuk Keharmonisan Sosial

Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejari atas inisiatif ini. Ia menyebut program RJ sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan kota yang harmonis.

“Rumah Restorative Justice adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga membangun solusi yang damai,” kata Nana.

Pemkot Cilegon berjanji akan mendukung penuh pelaksanaan program ini dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan. Nana juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan Rumah RJ untuk mencegah konflik berkembang menjadi masalah besar.

Akses Keadilan yang Inklusif

Program Rumah Restorative Justice menjadi harapan baru bagi warga Cilegon dalam mengakses keadilan yang lebih inklusif dan humanis. Dengan mengutamakan dialog, program ini tidak hanya diharapkan mampu menyelesaikan konflik, tetapi juga mempererat solidaritas dan kerukunan di masyarakat.

“Ini adalah langkah besar menuju harmoni sosial dan pencegahan konflik di tingkat akar rumput,” pungkas Nana. (Red)