CILEGON – Tahapan penyerahan persyaratan dukungan untuk Bakal Calon (Bacalon) Perseorangan atau Indipenden pada Pilkada Cilegon tahun 2020, saat tengah berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon selaku penyelenggara mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini adalah salah satu tahapan Pilkada Cilegon Tahun 2020 untuk pendaftaran Bacalon Perseorangan.

“Hari ini kita mulai membuka tentang pendaftaran dan baru satu Paslon yaitu pak Kiyai Lukman dan Pak Hj. Nasir. Tentunya memang sesuai dengan regulasi Peraturan KPU(PKPU) 18, kita akan melakukan proses perhitungan terkait jumlah dukungan,” demikian dijelaskan Irfan Alfi selaku Ketua.

Untuk Bacalon lain, lanjutnya, diberikan batas waktu untuk penyerahan persyaratan dari tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020.

“Kita menyiapkan waktu dari tanggal 19 sampai 23 Februari itu, kemudian untuk jamnya dari jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore, kalo untuk hari terakhir kita akan buka sampai jam 12 malam,” tutupnya. (Red)