KPU Kota Cilegon Akan Mulai Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024, Hasil Quick Count: Petahana Tertinggal
HARIANBANTEN.CO.ID – Pascapemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (28/11/2024). Pertemuan ini membahas persiapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni, menyebutkan bahwa penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di tingkat TPS ke PPK sesuai jadwal berlangsung sejak 28 hingga 30 November 2024. Sementara itu, proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan akan berlangsung mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Hari ini kami mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh PPK di Kota Cilegon untuk memastikan kelancaran rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Banten dan Pilwalkot Cilegon. Rekapitulasi di tingkat kecamatan direncanakan dimulai besok,” kata Urip dikutip dari Sebarindo.com.
Insiden TPS Ambruk Tidak Hambat Pemungutan Suara
Urip juga menanggapi laporan terkait beberapa TPS yang ambruk akibat hujan deras dan angin kencang pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). Menurut konfirmasi dari Bawaslu Kota Cilegon, insiden tersebut tidak mengganggu proses pemungutan suara.
“Pemungutan suara kemarin secara umum berjalan lancar, aman, dan tertib. Tidak ada laporan pemungutan suara ulang ataupun pemungutan lanjutan,” ujar Urip.
Hasil Quick Count: Petahana Tertinggal
Hasil hitung cepat (quick count) dari Indikator Politik Indonesia menunjukkan pasangan petahana Helldy Agustian-Alawi Mahmud mengalami kekalahan signifikan. Pasangan nomor urut 2 ini hanya meraih 27,40 persen suara.
Sementara itu, pasangan Robinsar-Fajar unggul dengan perolehan suara 51,36 persen. Pasangan nomor urut 3, Isro-Uyun, berada di posisi terakhir dengan 21,23 persen suara.
Quick count ini menggunakan metode Stratified Cluster Random Sampling dengan margin of error 1-2 persen. Hasil ini memberikan gambaran awal persaingan antar pasangan calon, meski hasil resmi masih menunggu rekapitulasi KPU.
Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada
KPU telah merilis jadwal resmi rekapitulasi hasil Pilkada 2024, sebagai berikut:
28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK.
28 November-3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK.
29 November-6 Desember 2024: Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub dan Pilwalkot.
30 November-9 Desember 2024: Rekapitulasi di tingkat provinsi untuk Pilgub.
Hingga 15 Desember 2024: Pengumuman hasil akhir melalui laman resmi KPU.
Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan, jika ada.
Dengan proses rekapitulasi yang baru dimulai, masyarakat Kota Cilegon masih menunggu hasil resmi dari KPU yang akan diumumkan dalam waktu dekat. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.