Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhamad Mardiono. SK pengesahan ditandatangani langsung oleh Menkumham Supratman Andi Agtas.

“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono. Setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian. Maka setelah penelitian berdasar AD/ART hasil Muktamar IX yang tidak berubah, kemarin pagi saya sudah tandatangan SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).

Seperti diketahui, dualisme kembali mencuat di tubuh PPP usai Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9). Dua kubu saling klaim, yakni Mardiono dan Agus Suparmanto.

Mardiono menyebut dirinya terpilih secara aklamasi dengan dukungan 1.304 muktamirin pemilik suara. Namun klaim itu ditolak sebagian kader. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy (Romy), bahkan menyebut penetapan Mardiono tidak sah dan mengumumkan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP periode 2025-2030.

Sebelumnya, kedua kubu juga sama-sama menyatakan akan mendaftarkan hasil Muktamar ke Kemenkumham setelah dituangkan dalam akta notaris. Namun, Supratman menegaskan keputusan final sudah diambil sesuai aturan AD/ART partai.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pemerintah tidak akan mengesahkan pengurus baru PPP jika konflik internal belum selesai. (red)