Ombudsman Minta Pemerintah Daerah di Provinsi Banten Transparasi Penggunaan Anggaran Covid-19
SERANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk transparansi soal anggaran Penanganan Covid-19.
“Perlu ada transparansi anggaran dengan harapan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran dan benar- benar bermanfaat bagi yang membutuhkan,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Aggaran tersebut, lanjut dia, baik itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan kepentingan masyarakat lainnya.
“Nanti akan kita pantau dan monitor serta minta gambaran umum pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan apa saja,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat jika merasa ada pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya dipersilahkan untuk melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten.
Ombudsman Perwakilan Banten, kata dia, akan mengawasi seluruh Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah di Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Termasuk Pengawasan Anggaran Covid 19 yang sudah dan akan dialokasikan oleh Pemda untuk penanggulangan dan dampak dari Covid 19 ini,” tutupnya. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.