Pemkot Cilegon Segera Lelang 99 Kendaraan Dinas, Ini Daftar Pejabat yang Masih Boleh Pakai
HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera melelang puluhan kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak efisien. Sebanyak 99 unit kendaraan masuk dalam daftar lelang tahap pertama yang disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
Langkah ini diumumkan usai Apel Kendaraan Dinas yang dipimpin Wali Kota Cilegon Robinsar di Lapangan Parkir Stadion Geger, Kamis (15/5/2025). Kegiatan itu diikuti seluruh pejabat eselon II dan III.
“Selama satu bulan ini BPKAD telah mengumpulkan 435 unit kendaraan dinas. Dari jumlah itu, 99 unit sudah terverifikasi untuk dilelang,” kata Robinsar kepada wartawan.

Robinsar menjelaskan, kebijakan ini dilakukan demi menertibkan penggunaan kendaraan dinas serta mendorong efisiensi anggaran. Ia menyebut, Pemkot Cilegon akan mulai membatasi siapa saja yang boleh menggunakan kendaraan dinas.
“Ke depan hanya Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Bidang yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas. Kendaraan operasional di setiap dinas juga akan dibatasi jumlahnya,” tegasnya.
Menurut Robinsar, penataan ulang aset ini juga bagian dari upaya menghindari pemborosan anggaran belanja daerah.
“Bukan hanya fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga memastikan anggaran dibelanjakan secara efektif dan tidak mubazir,” ujarnya.
Selain menata aset, Robinsar juga menegaskan komitmen Pemkot dalam menjaga iklim investasi di Cilegon. Ia menyebut akan mengawal setiap proses investasi agar berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada yang coba menghambat investasi, akan kami tindak tegas sesuai prosedur. Karena kami sadar, investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Lelang kendaraan dinas ini direncanakan digelar dalam waktu dekat dan terbuka untuk umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Asep Tolet |Harianbanten.co.id
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.