Pemkot Serang Terapkan Fase Transisi New Normal
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 18 tahun 2020 tentang penanganan virus Corona ditempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan normal baru diwilayah Kota Serang.
Bahkan, Pemkot Serang mengajak kepada semua masyarakat untuk mematuhi arahan pemerintah jelang penerapan fase transisi new normal di Kota Serang
Juru Bicara (Jubir) percepatan penanganan gugus tugas Covid-19 Kota Serang Hari W Pamungkas menyampaikan bahwa, setiap pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.
“Yaitu teguran lisan, perintan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan ijin, pencabutan ijin dan tindakan lain yang bertujuan untuk memberhentikan pelanggaran,” ujar Hari yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Kota Serang, Kamis (25/6/2020).
Sedangkan untuk tempat ibadah diperbolehkan untuk melakukan aktifitas seperti biasa dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
“Masjid, Gereja, Vihara atau Kelenteng dan Pura,” katanya.
Adapun upaya dan langkah pelaksanaan new normal secara terpadu, koordinatif, sistematis dan berjenjang. Kemudian, pada fase transisi new normal tetap dilakukan seperti penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, wajib memakai masker, wajib jaga jarak, memberi khusus tanda antar individu, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan arah keluar masuk dan menyediakan informasi tentang protokol kesehatan ditempat-tempat umum.
“Seperti, pusat perbelanjaan, restoran, seminar dan rapat, perpustakaan, alun-alun, gedung olahraga, stadion, tempat keramaian dan fasilitas lainnya yang diperbolehkan tetap mengikuti protokol kesehatan,” lanjutnya.
“Wali Kota Serang pun melakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan dilapangan yang dilaksanakan oleh gugus tugas yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri dan dinas atau instansi yang terkait,” tambahnya. (ADV)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.