HARIANBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Kepala UPT Samsat se-Banten dalam rangka kesiapan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Rakor digelar di Aula UPT Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025). Dalam kesempatan itu, Andra menekankan pentingnya koordinasi agar pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 berjalan optimal.

“Rakor dilakukan agar pelaksanaan Kepgub itu berjalan dengan baik,” kata Andra Soni di hadapan para kepala UPT Samsat.

Andra mengungkapkan, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini cukup tinggi. Karena itu, seluruh UPT diminta mempersiapkan teknis pelayanan secara matang.

“Apalagi animo masyarakat terhadap kebijakan itu, berdasarkan laporan cukup tinggi, sehingga ini harus kita antisipasi agar pelayanan di lapangan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Persiapan teknis itu meliputi penambahan jumlah personil, jumlah loket pelayanan, pusat informasi, hingga pengaturan lahan parkir agar tak terjadi kemacetan.

“Termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan,” tambahnya.

Untuk mendukung kelancaran pelayanan, jam operasional UPT Samsat juga akan diperpanjang. Bahkan, beberapa UPT direncanakan tetap buka di hari libur.

Andra menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak memiliki target pendapatan. Tujuannya murni untuk membantu masyarakat dan penertiban data kendaraan.

“Mudah-mudahan dari berbagai perencanaan yang dibahas tadi, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Apalagi dukungan dari bupati dan walikota juga cukup tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten Deden Apriandhi mengatakan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja.

Deden menyebutkan, ada beberapa opsi antisipasi lonjakan wajib pajak yang disiapkan. Salah satunya adalah penambahan loket pelayanan di UPT dengan volume tinggi.

“Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu jumlah wajib pajaknya cukup tinggi,” jelas Deden.

Penulis : Asep Tolet