Oleh: Darla Efendi, M.Pd
Pendahuluan
Musyarwarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan Organisasi Profesi, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Implementasi undang-undang dasar 1945 dan Pancasila, pada butir empat (4) yaitu “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. berdasarkan hal itu, MGMP PJOK SMA Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 9 September yang akan dating akan melaksanakan kaderisasi melalui Musyawarah Kabupaten di singkat “MUSKAB”. Peserta yang akan hadir yaitu sejumlah anggota kurang lebih 70 orang guru SMA, bertempat di kawasan wisata Tanjung Lesung. Muskab bertujuan; 1. menjalin silaturahmi, 2. pembelajaran Demokrasi, 3. penyegaran keorganisasian. Melihat kondisi sekarang ini, Organisasi Profesi telah berkembang jauh, sehingga kiprahnya sebagai organisasi yang bersifat independen sedikit terpelintir oleh kenyataan dan perubahan jaman, kenapa tidak karena mau tidak mau, suka atau tidak. Pelaku organisasi profesi harus memahami paradigma demokrasi dalam menjalankannya. karena organisasi adalah sebuah wadah yang di isi oleh unsyur-unsyur perorangan yang memiliki kiprah dan garapan searah dengan misi organisasi secara profesinal dan proporsional. Preodesasi suatu organisasi di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga organisasi, sehingga memungkinkan organisasi ini harus menjalankan kepengurusan secara priodik dan berjalan secara demokrasi, sehingga tidak terjadi kooftasi oleh unsyur secara personal. Pendidikan demokrasi memiliki sasaran kepada seluruh anggota organisasi harus dilaksanakan secara tersetruktur dan sistematis sehingga menghasilkan kepengurusan yang Dinamis, professional dan porposional dalam berorganisasi.
Landasan Hukum Organisasi Profesi
Guru yang memiliki jabatan profesi, harus mempunyai wadah untuk menyatukan persepsi dan diharapkan dapat mengendalikan keseluruhan Keprofesiannya dalam kegiatan pengajaran secara poko dan kegiatan-kegiatan yang menunjang karirnya sebagai tenaga profesinya. MGMP sebagai Organisasi profesi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran, mutu, sikap, dan kegiatan profesi guru dalam meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia secara utuh. Seperti yang diamanatkan oleh UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, kemudian menjadi landasan bagi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam melaksanakan Kiprahnya sebagai Organisasi internal keprofesian Guru. amanat yang dimaksud adalah Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 20 ayat (b) menyatakan bahwa “dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademikdan kompetensi secara berkelanjutan”. Pasal 41 juga menjelaskan bahwa “guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen yang bertujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat”. Dalam pasal ini dijelaskan juga tentang guru wajib menjadi anggota organisasi tersebut. Menurut Soejipto, 2009;36 “MGMP merupakan salah satu jenis organisasi guru-guru yang diakui pemerintah sampai saat ini selain PGRI”
Fungsi Organisasi Profesi
Kalau kita kaji secara mendalam terhadap Fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) memiliki beberapa poin antara lain; “(1). Menyusun program jangka panjang, menengah, dan pendek serta mengatur jadwal tempat dan kegiatan secara rutin; (2). Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota; (3). Meningkatkan mutu profesionalisasi guru dalam pengajaran, evaluasi, dan pembelajaran di dalam kelas sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; (4). Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif. (5). Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Mata Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). (6). Mempasilitasi dalam proses kenaikan golongan. (7). Menyelenggarakan Seminar, Pelatihan dan Loka-karya”. Kesibukan Profesi seorang guru secara personal memungkinkan sekali melewatkan momen silaturahmi sehingga banyak informasi-informasi penting terkait profesinya terlewat begitu saja. Tugas pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk mengingatkan, membantu menyelesaikan dan mengarahkan sesuia komptensinya, sehingga Organisasi MGMP sangat penting keberadaannya.
Discussion about this post