Sabtu, Maret 6, 2021
Harian Banten
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
harianbanten.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Harian Banten
No Result
View All Result
Home Opini

Pendidikan Demokrasi Pada Organisasi Profesi 

Harian Banten by Harian Banten
05/09/2020
Pendidikan Demokrasi Pada Organisasi Profesi 
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Darla Efendi, M.Pd

Pendahuluan
Musyarwarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan Organisasi Profesi, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Implementasi undang-undang dasar 1945 dan Pancasila, pada butir empat (4) yaitu “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. berdasarkan hal itu, MGMP PJOK SMA Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 9 September yang akan dating akan melaksanakan kaderisasi melalui Musyawarah Kabupaten di singkat “MUSKAB”. Peserta yang akan hadir yaitu sejumlah anggota kurang lebih 70 orang guru SMA, bertempat di kawasan wisata Tanjung Lesung. Muskab bertujuan; 1. menjalin silaturahmi, 2. pembelajaran Demokrasi, 3. penyegaran keorganisasian. Melihat kondisi sekarang ini, Organisasi Profesi telah berkembang jauh, sehingga kiprahnya sebagai organisasi yang bersifat independen sedikit terpelintir oleh kenyataan dan perubahan jaman, kenapa tidak karena mau tidak mau, suka atau tidak. Pelaku organisasi profesi harus memahami paradigma demokrasi dalam menjalankannya. karena organisasi adalah sebuah wadah yang di isi oleh unsyur-unsyur perorangan yang memiliki kiprah dan garapan searah dengan misi organisasi secara profesinal dan proporsional. Preodesasi suatu organisasi di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga organisasi, sehingga memungkinkan organisasi ini harus menjalankan kepengurusan secara priodik dan berjalan secara demokrasi, sehingga tidak terjadi kooftasi oleh unsyur secara personal. Pendidikan demokrasi memiliki sasaran kepada seluruh anggota organisasi harus dilaksanakan secara tersetruktur dan sistematis sehingga menghasilkan kepengurusan yang Dinamis, professional dan porposional dalam berorganisasi.

Landasan Hukum Organisasi Profesi
Guru yang memiliki jabatan profesi, harus mempunyai wadah untuk menyatukan persepsi dan diharapkan dapat mengendalikan keseluruhan Keprofesiannya dalam kegiatan pengajaran secara poko dan kegiatan-kegiatan yang menunjang karirnya sebagai tenaga profesinya. MGMP sebagai Organisasi profesi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran, mutu, sikap, dan kegiatan profesi guru dalam meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia secara utuh. Seperti yang diamanatkan oleh UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, kemudian menjadi landasan bagi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam melaksanakan Kiprahnya sebagai Organisasi internal keprofesian Guru. amanat yang dimaksud adalah Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 20 ayat (b) menyatakan bahwa “dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademikdan kompetensi secara berkelanjutan”. Pasal 41 juga menjelaskan bahwa “guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen yang bertujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat”. Dalam pasal ini dijelaskan juga tentang guru wajib menjadi anggota organisasi tersebut. Menurut Soejipto, 2009;36 “MGMP merupakan salah satu jenis organisasi guru-guru yang diakui pemerintah sampai saat ini selain PGRI”

Fungsi Organisasi Profesi
Kalau kita kaji secara mendalam terhadap Fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) memiliki beberapa poin antara lain; “(1). Menyusun program jangka panjang, menengah, dan pendek serta mengatur jadwal tempat dan kegiatan secara rutin; (2). Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota; (3). Meningkatkan mutu profesionalisasi guru dalam pengajaran, evaluasi, dan pembelajaran di dalam kelas sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; (4). Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif. (5). Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Mata Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). (6). Mempasilitasi dalam proses kenaikan golongan. (7). Menyelenggarakan Seminar, Pelatihan dan Loka-karya”. Kesibukan Profesi seorang guru secara personal memungkinkan sekali melewatkan momen silaturahmi sehingga banyak informasi-informasi penting terkait profesinya terlewat begitu saja. Tugas pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk mengingatkan, membantu menyelesaikan dan mengarahkan sesuia komptensinya, sehingga Organisasi MGMP sangat penting keberadaannya.

BERITA TERKAIT

Surat Terbuka untuk Helldy-Sanuji

Neo Orba, NKK/BKK & OmnibusLaw

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

Mengaitkan Sikap Fraksi Partai di DPR RI Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja dengan Konstalasi Pilkada Adalah Salah Kaprah

Related Posts

Surat Terbuka untuk Helldy-Sanuji
Opini

Surat Terbuka untuk Helldy-Sanuji

by Harian Banten
12/02/2021

CILEGON - Ramainya isu jelang...

Read more
Apakah Ali Mujahidin Orang Bersih?

Neo Orba, NKK/BKK & OmnibusLaw

06/01/2021
Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

05/11/2020
Mengaitkan Sikap Fraksi Partai di DPR RI Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja dengan Konstalasi Pilkada Adalah Salah Kaprah

Mengaitkan Sikap Fraksi Partai di DPR RI Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja dengan Konstalasi Pilkada Adalah Salah Kaprah

07/10/2020
Apakah Ali Mujahidin Orang Bersih?

20 Tahun Tanpa Visi

06/10/2020
Pilkada Ditengah  Pandemic, Perlukah Ditunda Pelaksanaanya ?

Pilkada Ditengah  Pandemic, Perlukah Ditunda Pelaksanaanya ?

24/09/2020

Discussion about this post

POPULER

  • Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

    Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

    2909 shares
    Share 2909 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

    7556 shares
    Share 7556 Tweet 0
  • Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

    3431 shares
    Share 3431 Tweet 0
  • Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

    5114 shares
    Share 5114 Tweet 0
  • Tolak Omnibus Law, Massa Aksi Blokade Jalan Kawasan Modern Cikande

    24144 shares
    Share 24144 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

Empat Kelurahan di Kota Serang Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19

01/05/2020
Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

Jelang Pergantian Tahun, Pemuda Kasemen Lehernya Digorok Temannya Sendiri

31/12/2019
Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

Warga Posting Jalan Rusak Malah Dicaci Kades

12/05/2020
Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

Bocah SD di Waringinkurung Tewas Digalian Bekas Perumahan

10/01/2020
Pujiyanto Siap Dampingi Irna untuk Lawan Dinasti Jayabaya

Pujiyanto Siap Dampingi Irna untuk Lawan Dinasti Jayabaya

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Ceceran Material PT Indoferro Dikeluhkan Warga, Pemuda : Silahkan Hengkang Dari Ciwandan

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Caleg Nasdem : Ruaniyah Santuni Anak Yatim Dilingkungan Rawa Arum

Raih 28 Suara, Ratu Ati Marliati Jadi Wakil Walikota Cilegon

Raih 28 Suara, Ratu Ati Marliati Jadi Wakil Walikota Cilegon

4 Kali Predikat WTP, Pemprov Banten Terus Tingkatkan Layanan Pendidikan

4 Kali Predikat WTP, Pemprov Banten Terus Tingkatkan Layanan Pendidikan

06/03/2021
KPK Sambangi Pemkot Cilegon,  Ada Apa?

KPK Sambangi Pemkot Cilegon, Ada Apa?

06/03/2021
Bengkel Motor di Perum BCA Terbakar

Bengkel Motor di Perum BCA Terbakar

06/03/2021
Sempurnakan Raperda Kewirausahaan Pemuda, Pansus Undang OPD dan Pelaku Usaha Pemuda

Sempurnakan Raperda Kewirausahaan Pemuda, Pansus Undang OPD dan Pelaku Usaha Pemuda

05/03/2021
harianbanten.co.id

© PT Cakra Indo Media / Alamat : Jl.Sunan Kudus, Lingkungan Kubang Welut RT002/RW004 Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon-Banten 42443

© 2020 - harianbanten.co.id - All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial & Budaya
  • Opini

© PT Cakra Indo Media / Alamat : Jl.Sunan Kudus, Lingkungan Kubang Welut RT002/RW004 Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon-Banten 42443

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In