Perketat Protokol Kesehatan, Polda Banten Terus Gelar Operasi Yustisi
SERANG – Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Korem 064 Maulana Yusuf menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di sepanjang jalan Anyer.
Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi di depan Polsek Anyar dan sepanjang jalan Anyer, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya,” ujar Edy Sumardi, Senin (21/09/2020).
Kata dia, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial. “Dalam operasi yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, pihaknya akan memberikan himbauan dan penjelasan kepada pelanggar bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat.
“Semoga dengan kita memberikan himbauan masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.
Dirinya juga menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
“Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Banten, BPBD Provinsi Banten dan Dishub Provinsi Banten,” katanya.
Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap melalui operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari operasi yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (HRS/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.