HARIANBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, melakukan peninjauan pelaksanaan tes kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, pada Selasa (3/12/2024).

Peninjauan tersebut bertujuan memastikan proses seleksi berjalan baik, lancar, dan transparan.

Usman menegaskan bahwa seleksi ini dilakukan secara objektif karena seluruh proses menggunakan sistem digital yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sistem sudah dibangun secara digital oleh BKD dan BKN, sehingga hasil seleksi sepenuhnya berdasarkan kinerja peserta. Semua pihak harus menerima apapun hasilnya,” ujar Usman.

Pesan Motivasi bagi Peserta

Dalam kesempatan tersebut, Usman menyampaikan pesan kepada ratusan peserta untuk mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh. Ia mengingatkan peserta agar tidak bergantung pada pihak lain, karena itu tidak akan memengaruhi hasil.

“Yakinkan diri sendiri, kerjakan dengan maksimal, dan jangan lupa berdoa. Itulah yang utama,” pesannya.

Kolaborasi BKD dan BKN

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa seleksi kompetensi ini berlangsung selama tujuh hari, mulai 3 hingga 10 Desember 2024, dengan jadwal harian dibagi menjadi satu hingga tiga sesi.

“Pelaksanaannya merupakan kolaborasi antara kepanitiaan BKD Provinsi Banten dan BKN untuk memastikan semua berjalan sesuai standar,” ujar Nana.

Total peserta yang mengikuti seleksi kompetensi sebanyak 9.591 orang, termasuk enam peserta disabilitas. Jumlah ini merupakan hasil seleksi administrasi dari 11.131 peserta yang mendaftar, dengan 1.540 peserta prioritas I tidak diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi.

Detail Proses Seleksi

Peserta tes kompetensi diberikan waktu 120 menit untuk menyelesaikan 90 soal, yang terdiri dari 45 soal teknis, 25 soal manajerial, dan 20 soal sosial kultural. Khusus bagi peserta disabilitas dengan kebutuhan sensorik netra, durasi pengerjaan ditambah menjadi 150 menit.

Menurut Nana, penilaian didasarkan pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024, dengan skor maksimal 100 dan nilai kumulatif tertinggi sebesar 445.

“Proses ini dirancang untuk menguji kompetensi secara menyeluruh, mulai dari kemampuan teknis hingga pemahaman sosial kultural,” jelasnya.

Dengan pendekatan transparan dan terstruktur, Pemerintah Provinsi Banten optimistis pelaksanaan seleksi ini akan menghasilkan SDM berkualitas sesuai kebutuhan pelayanan publik di daerah. (Red)