SERANG – Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota diduga telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua orang calo E-KTP yang sering melakukan tindakan pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.

“Iya benar, tiga hari yang lalu menangkap calo. Calonya orang Serang. Sudah diperiksa karena orang umum kita kembaliin lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi wartawan melalui sambung telepon selulernya, Sabtu (16/11/2019).

Sedangkan untuk kronologisnya, lanjut dia, bermula saat ada orang yang minta tolong untuk di buatkan E-KTP kemudian setelah mendapat informasi anggota langsung menangkap calo tersebut.

“Si calo dibawa ke Mapolres terus sembilan buah blangko E-KTP diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

Dikatakan dia, calo ini dilepaskan karena masih diperiksa sebagai saksi jadi tidak bisa ditahan atau ditetapkan karena kan dia juga orang umum.

“Untuk jadwal pemeriksaan nanti penyidik yang akan mengaturnya,” ujarnya. (HRS/Red)