Respons Kecelakaan Tragis, Dishub Cilegon Ingin Sterilkan Jalur Protokol dari Truk Pada Malam Hari
HARIANBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengusulkan pelarangan total kendaraan besar melintas di jalur protokol pada malam hari. Usulan ini merupakan buntut dari kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menewaskan pengendara roda dua.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat gabungan antara Dishub Kota Cilegon, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten, Dishub Provinsi Banten, Polres Cilegon, serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten pada Rabu (5/3/2025).
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan anggota DPRD terkait perlunya pembatasan kendaraan besar di jalur protokol.
“Kami mengusulkan agar jalur protokol Kota Cilegon ditutup total untuk kendaraan besar pada malam hari. Aspirasi ini berasal dari masyarakat dan anggota dewan, yang juga kami sampaikan dalam rapat,” ujar Heri kepada awak media.
Heri menjelaskan, aturan larangan kendaraan besar sebenarnya sudah ada sebelumnya, namun masih memberikan kelonggaran pada jam-jam tertentu. Saat ini, kendaraan besar diperbolehkan melintas mulai pukul 23.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Dulu sudah ada aturan larangan, tapi hanya berlaku hingga pukul 23.00 WIB. Kini, hasil rapat menyepakati agar pembatasan diperketat,” katanya.
Menunggu Persetujuan Kemenhub
Karena jalur protokol Kota Cilegon merupakan jalan nasional, Dishub Cilegon harus mengajukan usulan ini ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Karena ini jalan nasional, maka kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Usulan ini telah kami buat dan disepakati semua pihak dalam rapat. Kami berharap Kemenhub segera mengambil langkah untuk merealisasikannya,” terang Heri.
Sebagai langkah awal sebelum keputusan resmi dari pusat, Dishub akan memberlakukan larangan kendaraan besar mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Hasil rapat tadi menyepakati bahwa sebelum pukul 00.00 WIB kendaraan besar tidak boleh melintas. Untuk penerapan penuh masih menunggu keputusan pusat,” ujarnya.
Dishub Cilegon juga akan memasang rambu-rambu larangan, yang akan disediakan oleh BPTD sebagai pemegang kewenangan jalan nasional.
Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Satlantas Polres Cilegon dan Dishub Provinsi Banten.
“Bukan hanya Dishub yang mengusulkan, tapi juga Satlantas Polres Cilegon dan pihak Provinsi Banten. Semua sepakat agar jalur protokol steril dari kendaraan besar pada malam hari,” pungkas Heri. (ASEP/Red)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.