HARIANBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Selasa (22/7/2025).

Pemusnahan tersebut, dari rokok ilegal hingga narkoba, barang bukti yang dimusnahkan kali ini nilainya fantastis, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11,9 miliar.

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan, pemusnahan dilakukan bukan semata-mata karena faktor anggaran, tetapi lebih kepada banyaknya barang bukti dan potensi risikonya jika terus disimpan.

“Ketika barang bukti dirasa sudah cukup banyak dan mulai menimbulkan risiko jika terus disimpan, seperti potensi dicuri oknum, maka pemusnahan harus segera dilakukan,” kata Diana.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan sebagai eksekutor pengadilan.

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami telah melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Robinsar: Bukti Nyata Kolaborasi Cegah Narkoba

Wali Kota Cilegon Robinsar turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Cilegon atas komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan, khususnya narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cilegon yang terus konsisten dalam penegakan hukum. Kolaborasi antar instansi harus terus diperkuat demi kepentingan masyarakat dan demi kebaikan Kota Cilegon ke depan,” ucap Robinsar.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Cilegon mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak kejahatan lain di Kota Cilegon,” tambahnya.

Robinsar bahkan meminta agar barang bukti hasil razia Satpol PP juga langsung dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

“Saya akan mendorong Satpol PP agar langsung memusnahkan barang bukti usai razia. Saya khawatir kalau tidak segera dimusnahkan akan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Barang Bukti: Rokok, Narkoba, Hingga Senjata Tajam

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

  • 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai, total lebih dari 12 juta batang. Kerugian negara dari barang ini mencapai Rp 11,9 miliar, dengan nilai pasar diperkirakan Rp 17 miliar.

Narkotika:

  • Sabu-sabu: 275,29 gram
  • Ganja: 3.150,86 gram
  • Tembakau gorila: 27,21 gram

Obat-obatan terlarang:

  • Tramadol: 620 butir
  • Excimer: 5.721 butir
  • Yarindo: 807 butir
  • Dextro: 4.218 butir

Barang bukti lainnya:

  • 26 unit ponsel
  • 7 timbangan digital
  • Senjata tajam, pakaian, lakban, plastik klip, sedotan, kunci T, dan tas.

Dalam hal ini, Kejari berharap pemusnahan ini tak hanya menjadi bentuk akuntabilitas, tapi juga edukasi bagi masyarakat agar menjauhi barang-barang berbahaya tersebut.

Penulis: Red | Harianbanten.co.id