SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bahwa tempat pemakaman Covid-19 bisa di Kota Serang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin saat menghadiri acara pelantikan pengurus Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Wilayah Banten priode 2020-2023, yang bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Banten.

“Kalau untuk lahan pemakaman, kami dari Pemkot Serang selama masyarakatnya setuju, tentunya saya juga akan mendorong. Akan tetapi, mudah-mudahan jauh dari perkampungan. Memang dari awal itu direncanakan di Sayar. kemudian sekarang masyarakat juga tidak menolak ada yang meninggal karna Covid-19,” ujar Syafrudin kepada awak media, Senin (21/9/2020).

Akan tetapi, jika Pemerintah Pusat maupun Pemprov Banten menyiapkan lahan sendiri, pihaknya mempersilahkan dan lebih baik.

“Kalau komunikasi terakhir dengan Pemprov itu terkait dengan lokasi sih belum. Tetapi itu juga komunikasinya langsung dengan masyarakat bukan dengan saya,” katanya.

Sedangkan terkait rusunawa yang ada di Kota Serang pihaknya akan tetap menggunakan tempat tersebut sebagai isolasi mandiri bagi warga yang terpapar Covid-19. Akan tetapi, liat situasinya jika sudah tidak ada tempat lagi.

“Rusunawa kita akan lihat situasi dulu kalau memang harus dijadikan tempat isolasi kemudian dari sisi peningkatanya terus melonjak mungkin akan kesana (rusunawa). sekalipun ada penolakan dari warga kita akan gunakan. Tetapi ini kan baru rencana alternatifnya karena kan sekarang RS juga masih menampung,” tandasnya. (HRS/Red)