HARIANBANTEN.CO.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten! Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan cair pada H-10 sebelum Lebaran. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, dalam konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (7/3/2025).

“Kita mengikuti peraturan pemerintah yang mengatur bahwa pemberian THR bisa dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Rina.

Ia juga memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-14 atau THR telah disiapkan oleh Pemprov Banten.

Meski demikian, Rina menegaskan bahwa pencairan THR masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.

“Kita masih menunggu PP yang menjadi dasar pelaksanaan. Begitu aturan keluar, kita langsung bergerak menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pencairannya,” tambahnya.

Senada dengan Rina, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana, juga menegaskan kesiapan Pemprov Banten dalam menyalurkan THR ASN.

“Anggaran sudah tersedia, kita hanya menunggu kebijakan pusat untuk segera mencairkannya,” kata Nana.

Ia memastikan bahwa THR tahun ini akan diterima ASN secara penuh, tanpa potongan.

Dengan kepastian ini, para ASN di Banten bisa bernafas lega dan mulai merencanakan kebutuhan Lebaran mereka. Kini, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat agar THR bisa segera dikucurkan. (Red)