SERANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Serang, Bambang Janoko kecewa atas ketidakhadiran tim ketua penyusun yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Tb Urip Henus sebanyak tiga kali dilakukan rapat.

Diketahui, Sekda Kota Serang Tb Urip Henus telah ditunjuk oleh Wali Kota Serang Syafrudin sebagai tim ketua penyusun LKPJ dengan DPRD Kota Serang bahkan sudah di SK-kan.

“Kami atas nama tim pansus LKPJ sangat prihatin dengan kondisi dari pada OPD-OPD yang termasuk didalam tim penyusun LKPJ ini. Bukan tiga kali gagal, bukan diundur artinya ketidakhadiran beliau (Tb Urip Henus) ini yang kita sangat sayangkan, karena apa? Karena tim penyusun ini jelas ada SK nya dari pak Wali Kota. Ada 29 dari tim LKPJ itu,” kata Bambang kepada wartawan saat ditemui digedung paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (30/4/2020).

Padahal, lanjut dia, LKPJ untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena saat ini, ada acuannya PP nomor 13 tahun 2019, yang mana catatan rekomendasi tahun 2018 itu harus ditindak lanjuti di tahun 2019.

“Maka kami ingin tahu sejauh mana hasil catatan dan rekomendasinya. Terus bagaimana mereka (OPD) tidak hadir, jadi ini yang sangat saya sayangkan sekali,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Serang.

Bahkan, ketidakhadiran mereka tidak memberikan alasan dan keterangan. Padahal pihaknya sudah melakukan undangan sudah tiga kali.

“Tidak sesuai dengan tagline ‘Aje kendor’ dan saya kasian dengan pak Wali Kota dan Wakil. Yang punya semangat aje kendor tapi ternyata pembantu-pembantunya kendor,” ujarnya.

Sedangkan untuk langkah kedepan, pihaknya akan tetap memberikan rekomendasi didalam paripurna yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2020 nanti.

“Kita tetap diparipurnakan, itu juga kalau misalkan lewat dari tenggang waktu yang kita berikan selama 30 hari,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Serang Tb Urip Hanus saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon sedang tidak aktif. (HRS/Red)