Tuntut Aparat Bebaskan Kyai, Santri, dan Petani, Warga Cibetus Padarincang Demo Polda Banten
HARIANBANTEN.CO.ID – Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Banten pada Senin, (10/2/2025).
Mereka memprotes penangkapan 11 warga yang diduga terlibat dalam aksi protes hingga pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada November 2024 lalu.
Dengan membawa pamflet dan pentungan bambu, massa yang terdiri dari keluarga para tersangka berteriak lantang menuntut keadilan. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan aparat pada 7 dan 8 Februari 2025 berlangsung represif dan menakutkan.
Polisi Disebut Todongkan Senjata Saat Penangkapan
Menurut warga, aparat kepolisian datang ke kampung mereka dengan senjata lengkap, menciptakan suasana mencekam. Salah satu peserta aksi mengungkapkan bahwa orang tuanya jatuh sakit akibat keberadaan kandang ayam tersebut.
“Orang tua saya sakit bertahun-tahun karena kandang ayam itu. Hati nurani kalian orang-orang atas gimana?” seru seorang warga dengan suara bergetar.
Orang tua dari lima santri yang turut ditangkap juga tidak terima anak-anak mereka dijadikan tersangka. Mereka mengaku sempat mencoba menahan, tetapi ketakutan karena aparat bersenjata langsung mengepung rumah mereka.
“Kita mah nggak muluk-muluk, pengen aman aja,” ujar salah satu warga lainnya.
Ari, salah satu peserta aksi, menegaskan bahwa keberadaan polisi di kampung mereka justru menambah ketakutan.
“Banyak anak-anak di Padarincang merasa ketakutan karena aparat yang membawa senjata lengkap. Tadi pagi masih ada satu mobil di sana,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ari mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan, ada warga yang sampai mengalami patah kaki. Bahkan, beberapa ibu-ibu mengaku ditodong pistol saat mencoba menahan suami mereka agar tidak dibawa polisi.
13 Tahun Berjuang Melawan Pencemaran Kandang Ayam
Aksi ini bukan tanpa sebab. Warga Kampung Cibetus sudah 13 tahun memperjuangkan penutupan kandang ayam milik PT STS yang mereka anggap mencemari lingkungan dan menyebabkan masalah kesehatan. Banyak warga mengalami gatal-gatal hingga penyakit pernapasan akibat polusi dari kandang tersebut.
“Harapan kita agar warga yang ditahan dibebaskan dan pihak perusahaan memindahkan kandangnya karena meresahkan,” tegas Ari.
Upaya Hukum Masih Berjalan
Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Polda Banten dan meminta agar ada pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk mencari solusi.
“Setelah 13 tahun perjuangan warga Padarincang menolak kandang ayam, ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan hak hidup yang layak bagi masyarakat,” kata Rizal.
Tim advokasi yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, WALHI, dan LBH Pijar masih berjuang agar para warga yang ditangkap bisa dibebaskan.
“Apa yang dilakukan warga bukan tindakan kriminal, tapi upaya membela hak hidup mereka,” tambahnya. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.