Viral Antar Anak Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Terjerat Pasal Lalu Lintas
HARIANBANTEN.CO.ID – Aksi Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang membonceng dua anak tanpa helm saat mengantar ke sekolah jadi sorotan publik. Aksi itu viral di media sosial, hingga berujung pada penindakan hukum dari polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrian membenarkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tilang kepada Agis.
“Sudah kami tilang,” kata Tiwi kepada wartawan di Serang, Selasa (15/7/2025).
Agis diketahui melanggar Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur soal kewajiban menggunakan helm berstandar nasional serta larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Tilang dijatuhkan setelah petugas mendatangi kantor Nur Agis di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Polisi menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur, tanpa pandang jabatan.
Agis pun tak mengelak. Ia mengakui kesalahan dan meminta agar tetap diproses hukum sebagai bentuk tanggung jawab.
“Saya salah dan saya akui. Saya minta maaf dan siap menerima sanksi dari kepolisian,” ujar Agis dalam keterangannya.
Kasat Lantas Kompol Tiwi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam hal keselamatan berkendara yang melibatkan anak-anak.
“Mari bersama ciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” tegasnya.
Penulis: Red | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.