HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Warga yang tergabung dalam Kesatuan Pedagang Racuk Sederhana (Kepres) meminta Pemkot Cilegon turun tangan dan sikapi pemagaran lahan yang dilakukan PT Krakatau Steel (KS) di sepanjang Jalan Raya Anyar KM. 12, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, hingga Pabrik PT Krakatau Wajatama.

Pemagaran yang dilakukan oleh anak perusahaan PT KS yakni PT Krakatau Sarana Property (KSP) tersebut akan menggusur para pedagang kecil yang berada salah satunya yang berada di akses pasar transit Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

“Kami minta jajaran pejabat Pemerintah Kota Cilegon untuk membantu. Apakah tidak kasihan kalau kami pemilik warung kecil kehilangan penghasilan akibat ada pemagaran sampai anak istri kami kelaparan,” kata Ketua Kepres Iwan Ridwan, Selasa (24/5/2022).

Iwan meminta Pemkot Cilegon untuk turun dan menyikapi pemagaran tersebut agar PT KS tetap bijak dan memberikan solusi yang tepat untuk masyarakat di sekitar lingkungan kawasan industri PT KS.

“Kami pemilik warung kecil sangat mendukung program pemagaran sebagai batas tanah agar aset PT KS tetap seutuhnya. Tetapi harus memberikan solusi juga kepada kami pedagang kecil yang telah lama menggantungkan hidup mencari nafkah di akses pasar transit Krenceng,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Muhammad Ibrohim Aswadi yang keluarganya memiliki lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan industri PT Krakatau Steel tepatnya di Lingkungan Pintu Air, Rt. 001/Rw. 004, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan.

Ibrohim yang merupakan keluarga ahli waris pemilik lahan dengan Girik 1072 Persil 37/d II dengan luas 4.040 meter persegi atas nama Mas Djati bin Yusuf Ali tersebut, meminta agar Pemkot Cilegon segera turun dan hadir di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan PT KS yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pemerintah dalam hal ini terutama Pemerintah Kota Cilegon sebagai perwakilan negara, harus hadir di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat ini,” katanya.

Ibrohim mengaku, lahan hak milik keluarganya dengan Girik 1072 Persil 37/d II dengan luas 4.040 meter persegi yang berbatasan dengan kawasan industri KS tepatnya PT Krakatau Posco tersebut hingga saat ini belum dibebaskan dan dilakukan proses pembayaran oleh PT KS.

“Saat pabrik baja Trikora atau yang sekarang dikenal dengan nama Krakatau Steel akan membangun pabrik, lahan milik kami hingga saat ini belum dilakukan proses-proses pembayaran sesuai hak nya dan ini girik asli dan sebagainya (dokumen penunjang lainnya) masih ada di kami,” ujarnya.

Untuk itu, tutur Ibrohim, pihak keluarganya dari puluh tahun silam saat pertama kali pabrik baja PT KS akan didirikan hingga saat ini masih menguasai lahan tersebut secara fisik.

“Karena memang ini adalah lahan milik keluarga kami yang belum dibayarkan. Oleh karenanya, kami mohon bantuan dari Pemerintah agar membantu menyelesaikan masalah ini yang sudah lama terkatung-katung. Mohon bantuannya, mohon keadilan, dan mohon segera diselesaikan secara adil dengan seadil-adilnya,” tuturnya. (TAKIN/Red)