Satreskrim Polres Cilegon Bekuk Tiga Pelaku Judi Togel Online
CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon pada Selasa (09/9/2019) Malam.
Yakni YH (Pengepul), WM dan MA (Pemasang) dengan barang bukti berupa tiga buah Handphone milik para pelaku, uang tunai Rp. 55.000 dan satu lembar kertas rekapan dari pengepul .
“Pertama yang kita tangkap tujuh orang, akan tetapi berdasarkan barang bukti yang berhasil kita amankan hanya tiga yang menjadi tersangka, yang lainnya belum sempat memasang,” kata Kanit III Reskrim Polres Cilegon IPTU Choirul Anam, Kamis (12/9/2019) saat ditemui di ruangan kerjanya.
Baca Juga : Warga Apresiasi Penangkapan Pelaku Judi Togel di Krenceng
Dijelaskan Choirul Anam Modus yang dilakukan oleh tiga tersangka, dengan memasang angka atau nomor kemudian oleh pengepul didaftarkan secara online.
“Modusnya memasang angka atau nomor dan didaftarkan secara online dan untuk Pengumuman nya sekitar pukul 18.00 WIB, atau abis maghrib,”jelasnya.
Ditegaskan Choirul Anam, untuk berkas perkara akan segera ke kejaksaan untuk tahap satu.
“Untuk berkas perkara akan segera kita kirim untuk tahap satu ke kejaksaan dan ketiga tersangka tersebut diancam hukuman 4 – 10 tahun dan dikenakan pasal 303 KUHP Bis,”tegasnya. (Asp/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.