HARIANBANTEN.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton di PT Wastec International, Kawasan Industri Cilegon, pada Rabu (29/10/2025) malam. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp29 triliun.

Dua unit mobil box yang mengangkut barang bukti tersebut tampak dikawal ketat oleh pasukan bersenjata lengkap. Sebanyak 11 tersangka yang terlibat dalam kasus itu juga dihadirkan dalam proses pemusnahan.

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Malam ini kita bersama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perjuangan rekan kita dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” ujar Audie kepada Radar Banten.

Selama kurun waktu itu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 65.572 orang. Dari ribuan kasus tersebut, 1.898 program rehabilitasi telah dilakukan terhadap 1.422 kasus di antaranya.

Audie menjelaskan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 214 ton. Namun, hanya 2,1 ton yang dimusnahkan kali ini karena batas waktu penyimpanan maksimal barang bukti narkoba adalah 14 hari sesuai ketentuan undang-undang.

“Jadi, dalam periode satu tahun kami tidak mungkin menyimpan semua barang bukti sebanyak 214 ton. Total nilai seluruh barang bukti itu ditaksir mencapai Rp29 triliun,” ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, ganja 608.095 gram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1,1 kilogram, petamin 2.356 gram, etomiden 12.429 mililiter, happy five 7.793 butir, dan THC 5.531 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Secara simbolis dilakukan pada pagi hari oleh Presiden Republik Indonesia, dan dilanjutkan pada malam harinya bersama jajaran Bareskrim Polri.

“Pemusnahan tadi pagi dilakukan secara simbolis oleh Bapak Presiden, dan malam ini kita melanjutkan pemusnahan seluruh barang bukti yang sudah diizinkan oleh beliau,” tambah Audie. (red)