HARIANBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/9/2025). NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penetapan tersangka NAM berdasarkan hasil pemeriksaan 120 saksi, keterangan 4 ahli, dokumen, serta barang bukti lain,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya. Kamis (4/9/2025).

Modus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejagung mengungkap sejumlah perbuatan yang dilakukan NAM saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019-2020.

  • Februari 2020: NAM bertemu dengan Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook. Dari pertemuan ini, disepakati proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM).
  • 6 Mei 2020: NAM menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat eselon dan staf khusus. Peserta rapat diwajibkan memakai headset. Agenda rapat membahas pengadaan Chromebook, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.
  • Awal 2020: NAM merespons surat dari Google terkait partisipasi pengadaan alat TIK. Surat serupa sebelumnya diabaikan oleh menteri pendahulunya karena uji coba Chromebook 2019 gagal dipakai di sekolah daerah 3T.
  • 2020: Atas perintah NAM, pejabat Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci spesifikasi pada ChromeOS. Tim teknis juga membuat kajian yang diarahkan ke produk tersebut.
  • Februari 2021: NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Pendidikan. Lampiran aturan itu juga disebut mengunci spesifikasi ChromeOS.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Kejagung menyebut perbuatan NAM menyalahi sejumlah aturan, mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik hingga Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibatnya, negara ditaksir merugi sekitar Rp1,98 triliun. Nilai kerugian tersebut masih dihitung lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jerat Hukum dan Penahanan

NAM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (rls/red)