Pelaku Curanmor di Ciwandan Cilegon Tertangkap Saat Dorong Motor Curian
HARIANBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Pelaku berinisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, ditangkap saat beraksi mendorong motor hasil curiannya.
Penangkapan terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sunan Kudus, Link Kelelet, Kelurahan Samangraya.
Panit II Unit Reskrim Polsek Ciwandan, IPDA Muhamad Suharya, S.H., menjelaskan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Cilegon.
“Pelaku A sudah berulang kali beraksi. Kali ini berhasil diamankan saat sedang mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride yang sebelumnya diparkir di depan rumah korban,” ujar Suharya saat konferensi pers.
Menurut keterangan polisi, korban bernama Narendra memergoki pelaku yang sedang mendorong motor miliknya. Korban yang baru tiba di rumah langsung menghalangi dan menangkap pelaku sambil berteriak, “Maling! Maling!”
Namun, pelaku ternyata tidak sendirian. Rekannya berinisial H (DPO) datang dari seberang jalan dan sempat memukul korban agar pelaku A bisa melarikan diri. Aksi itu gagal karena adik korban, Rizki, ikut membantu menangkap pelaku.
Sementara itu, pelaku H berhasil kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru tahun 2013 bernomor polisi A 3391 YN
- Buku BPKB dan STNK motor tersebut
- 1 buah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membobol motor
Pelaku A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
IPDA Suharya mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan ke polisi atau Call Center 110 Polres Cilegon bila melihat tindakan mencurigakan,” tegasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.