SERANG – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak dan Pandeglang mendatangi Gedung DPRD Provinsi Banten yang berlokasi di Jl.Syech Nawai Al-Bantani, Sukajaya, Curug, Kota Serang-Banten.

Aksi dilakukan dalam rangka meminta rekomendasi kepada DPRD Provinsi Banten agar turut menyikapi fenomena Undang-Undang KPK No.30 tahun 2002 yang telah di revisi oleh DPR-RI beberapa waktu kebelakang.

“Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan dan disinyalir akan melumpuhkan fungsi-fungsi lembaga KPK sebagai salah satu komisi negara yang seharusnya independen fokus dalam pencegahan maupun pemberantas korupsi di Indonesia. Maka dari itu kita datang kesini untuk mengingatkan DPRD Provinsi Banten agar mengambil sikap yang pro terhadap rakyat denagn memberikan rekomendasi kepada pihak KPK untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ahmad Amirudin, sebagai Korlap Aksi, kepada awakedia, Senin (23/09/2019).

“Atas segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan bahwa kondisi saat ini Negara Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja karena salah satu lembag yang kami percaya dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia sedang berada di ujung tanduk nasibnya,” lanjut Amirudin.

Sementara itu, Cucu Firdaus sebagai Ketua Umum HMI Cabang Lebak menyatakan keprihatinan tentang kondisi Negara Indonesia yang sedang di rundung musibah besar.

“Belum hilang dalam ingatan kita, tentang perseteruan antar etnis yang menyulut warga papua untuk bereaksi secara keras. Selanjutnya beberapa hari lalu warga sumatera kembali berduka karena dirundung musibah kabut asap yang diakibatkan oleh kepentingan korporasi sawit yang mana asapnya saja jangkauannya hingga ke Negara tetangga. Dan saat ini Indonesia kembali dirundung masalah karena KPK dilemahkan secara sistem yang hari ini DPR buat,” terang Cucu.

Seperti kita ketahui bersama, Revisi Undang-Undang (RUU) KPK telah disahkan melalui Sidang Paripurna oleh DPR-RI dan telah menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR.

“Kami memiliki pandangan tentang sembilan persoalan di draf RUU KPK yang kami nilai sangat beresiko melumpuhkan ruang gerak kinerja KPK,” ujar Cucu.

“Sembilan point tersebut adalah, independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, ewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,” tandasnya.

Tak hanya RUU KPK, mahasiswa juga menyoroti RUU KUHP tentang sifat khusus dari tindak pidana korupsi.

“Hari ini DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK hari ini sangat terancam,” tegasnya.

Kurang lebih tiga jam para mahasiswa melakukan orasinya di gedung DPRD Provinsi Banten, namun sangat disayangkan tidak ada satupun yang temui aksi demonstrasi mahasiswa kali ini.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak dan Pandeglang memiliki pandangan yang sama tentang DPRD Provinsi Banten dengan DPR-RI yang mana mereka adalah rakyat yang di rekomendasikan oleh partai politik dan dipilih secara langsung oleh masyarakat namun pada saat tertentu tidak ada oposisi dalam pemerintahan, karena akan memudahkan para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah yang ada di Indonesia,” tutupnya. (Eza/Red)