Robinsar Warning Kepsek di Cilegon: Ketahuan Jual Beli Kursi SPMB, Saya Beri Sanksi Tegas!
HARIANBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar memberi peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar tidak terlibat praktik jual beli kursi maupun gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Penegasan itu disampaikan Robinsar usai menghadiri penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (12/6/2026).
“Saya tekankan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, tolong hilangkan hal-hal yang kurang baik dan tidak transparan. Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Kalau sampai terdengar ada yang melakukan tindakan tersebut, saya pastikan akan berikan sanksi yang tegas,” kata Robinsar.
Robinsar mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar tidak terjadi praktik gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pendidikan menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.
“Dari KPK juga sudah ada surat imbauan agar tidak ada gratifikasi terkait penerimaan murid baru. Saya tekankan sekali lagi jangan sampai ada gratifikasi ataupun jual beli kursi. Tolong nanti Bu Kadis dipantau, kalau ada segera laporkan ke saya,” tegasnya.
Selain mengingatkan soal integritas, Robinsar meminta sekolah memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu. Menurutnya, jalur afirmasi dan domisili harus dimanfaatkan secara maksimal agar anak-anak dari keluarga yang membutuhkan tetap mendapatkan akses pendidikan.
“Kalau ada masyarakat yang kurang mampu dan memang membutuhkan bantuan, tolong diprioritaskan. Jangan sampai ada warga Cilegon yang kesulitan sekolah. Jalur afirmasi maupun domisili harus benar-benar dimanfaatkan untuk membantu mereka,” ujarnya.
Ia juga meminta kepala sekolah tidak hanya fokus pada proses belajar mengajar, tetapi turut berperan membantu masyarakat sekitar. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama RT dan RW untuk mendata anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan.
“Sekolah jangan hanya normatif mendidik saja. Saya minta sekolah juga bisa berkontribusi kepada lingkungan sekitar dengan membantu masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan. Tanyakan kepada RT dan RW sekitar, khawatir ada masyarakat yang butuh bantuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Cilegon dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan sesuai aturan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon untuk mewujudkan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan yang berlaku,” ujar Heni.
Menurutnya, komitmen tersebut bertujuan memperkuat integritas seluruh pemangku kepentingan, mencegah penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan, serta memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan.
Heni menambahkan, pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 akan dibuka pada 22-25 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 29 Juni 2026, sedangkan tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB tahun 2026/2027 agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon murid dan orang tua,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.